Liputan6.com, Jakarta Meskipun era digital telah memberikan berbagai kemudahan layanan online, masih banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memilih cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor untuk mendapatkan layanan personal dan bantuan langsung dari petugas berpengalaman. Metode konvensional ini tetap menjadi pilihan utama bagi peserta yang menginginkan kepastian proses, konsultasi mendalam, dan penyelesaian masalah administratif dalam satu kunjungan.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor juga memberikan rasa aman bagi peserta yang kurang familiar dengan teknologi digital atau mengalami kendala teknis dengan platform online. Keunggulan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor terletak pada interaksi langsung dengan petugas yang dapat memberikan penjelasan detail, membantu verifikasi dokumen secara real-time, dan menyelesaikan berbagai permasalahan administratif yang mungkin tidak dapat ditangani melalui sistem digital.
Selain itu, peserta dapat sekaligus melakukan update data, konsultasi program lain, dan mendapatkan informasi terbaru mengenai kebijakan BPJS Ketenagakerjaan langsung dari sumbernya. Berikut ini telah Liputan6.com rangkum secara komprehensif cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor mulai dari persiapan dokumen, prosedur di kantor cabang, hingga tips praktis untuk memaksimalkan kunjungan Anda.
Advertisement
Persiapan Dokumen dan Persyaratan Wajib
Persiapan dokumen yang lengkap dan benar merupakan kunci utama kelancaran proses pencairan JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, setiap peserta wajib menyiapkan dokumen asli dan fotokopi yang telah dilegalisir untuk keperluan verifikasi.
Dokumen pokok yang wajib dibawa meliputi Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga terbaru, dan buku tabungan bank untuk transfer dana pencairan. Selain dokumen pokok tersebut, peserta juga perlu menyiapkan NPWP jika memiliki, karena pencairan JHT akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dokumen Dasar untuk Semua Jenis Pencairan:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK (asli dan fotokopi)
- E-KTP yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga terbaru (asli dan fotokopi)
- Buku tabungan bank aktif (asli dan fotokopi halaman identitas)
- NPWP (asli dan fotokopi jika ada)
Dokumen Tambahan Berdasarkan Kondisi:
- Resign/Mengundurkan Diri: Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan, surat pengalaman kerja.
- PHK: Surat keterangan PHK, surat penetapan pengadilan hubungan industrial (jika ada).
- Pensiun: Surat keterangan pensiun dari perusahaan atau instansi.
- Cacat Total Tetap: Surat keterangan cacat dari dokter yang merawat, surat keterangan berhenti bekerja.
- Pencairan 30%: Dokumen kepemilikan rumah, surat keterangan dari bank yang bekerjasama.
Advertisement
Memilih Kantor Cabang yang Tepat
Pemilihan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tepat dapat mempengaruhi efisiensi dan kenyamanan proses pencairan. Faktor utama yang perlu dipertimbangkan adalah lokasi kantor cabang yang mudah diakses dari tempat tinggal atau tempat kerja peserta.
Selain itu, pertimbangkan juga jam operasional kantor cabang yang berbeda-beda di setiap wilayah, ada yang buka dari pukul 07.30-16.00 WIB dan ada yang sampai 16.30 WIB, tergantung kebijakan regional masing-masing. Informasi mengenai lokasi dan fasilitas kantor cabang dapat diperoleh melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau call center 175.
Cara Menemukan Kantor Cabang Terdekat:
- Website Resmi: Akses www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan pilih menu "Kantor Cabang".
- Fitur Pencarian: Masukkan nama kota atau kecamatan untuk mencari kantor terdekat.
- Informasi Lengkap: Catat alamat lengkap, nomor telepon, dan jam operasional.
- Google Maps: Gunakan aplikasi peta untuk menentukan rute dan estimasi waktu tempuh.
- Call Center: Hubungi 175 untuk mendapatkan rekomendasi kantor cabang terdekat.
- Konfirmasi: Telepon kantor cabang untuk memastikan jam buka dan layanan yang tersedia.
- Alternatif: Siapkan pilihan kantor cabang kedua sebagai backup jika kantor utama tutup atau penuh.
Prosedur Lengkap di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Proses pencairan JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan untuk memastikan pelayanan yang konsisten dan akuntabel di seluruh Indonesia. Sesampainya di kantor cabang, peserta akan melewati beberapa tahapan mulai dari pengambilan nomor antrian, pengisian formulir klaim, verifikasi dokumen, wawancara dengan petugas, hingga konfirmasi data transfer.
Setiap tahapan memiliki fungsi spesifik dalam memastikan keabsahan klaim dan akurasi data pencairan. Sistem antrian di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan umumnya menggunakan teknologi digital dengan kategorisasi layanan yang spesifik.
Langkah-langkah Detail di Kantor Cabang:
- Kedatangan dan Registrasi: Datang ke kantor cabang sesuai jam operasional, bawa semua dokumen yang diperlukan.
- Sistem Antrian: Ambil nomor antrian pada mesin tiket, pilih kategori "Klaim JHT" atau "Pencairan Dana".
- Pengisian Formulir: Isi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan dengan data lengkap dan akurat.
- Menunggu Panggilan: Tunggu nomor antrian dipanggil melalui sistem audio atau display digital.
- Bertemu Petugas: Serahkan dokumen dan formulir kepada petugas untuk proses verifikasi awal.
- Verifikasi Dokumen: Petugas akan memeriksa keaslian dokumen dan mencocokkan dengan database.
- Wawancara Singkat: Jawab pertanyaan petugas terkait alasan pencairan dan konfirmasi data pribadi.
- Input Data: Petugas akan menginput data pencairan ke sistem dan mengkonfirmasi detail transfer.
- Tanda Terima: Terima tanda bukti pengajuan klaim sebagai referensi untuk tracking status.
- Estimasi Waktu: Dapatkan informasi estimasi waktu pencairan dana ke rekening yang didaftarkan.
- E-Survey: Isi survei kepuasan layanan yang dikirimkan via email untuk perbaikan layanan.
Advertisement
Tips Mengoptimalkan Kunjungan ke Kantor Cabang
Efisiensi waktu kunjungan ke kantor cabang dapat dimaksimalkan dengan memahami pola kepadatan layanan dan menerapkan strategi yang tepat. Berdasarkan data operasional BPJS Ketenagakerjaan, jam-jam terpadat biasanya terjadi pada pukul 09.00-11.00 dan 13.00-15.00, terutama pada hari Senin dan Jumat.
Waktu optimal untuk kunjungan adalah pada pukul 07.30-09.00 (jam buka) atau 15.00-16.00 (menjelang tutup) ketika antrian relatif lebih sedikit dan layanan lebih personal. Selain memilih waktu kunjungan yang tepat, peserta juga dapat memanfaatkan layanan reservasi online jika tersedia di kantor cabang tujuan.
Best Practices untuk Kunjungan Efektif:
Persiapan Sebelum Berangkat:
- Cek Jadwal: Konfirmasi jam operasional dan pastikan kantor cabang tidak sedang tutup atau maintenance.
- Siapkan Dokumen: Susun dokumen dalam folder terpisah sesuai kategori untuk memudahkan akses.
- Fotokopi Lengkap: Siapkan fotokopi semua dokumen dalam jumlah yang cukup (2-3 lembar per dokumen).
- Formulir Online: Download dan isi formulir klaim JHT dari website jika memungkinkan.
- Info Rekening: Pastikan rekening bank dalam kondisi aktif dan siapkan buku tabungan terbaru.
- Backup Plan: Siapkan rencana alternatif jika kantor cabang utama penuh atau tutup.
- Transportasi: Rencanakan rute perjalanan dan pastikan ada tempat parkir yang memadai.
Selama di Kantor Cabang:
- Kedatangan Tepat Waktu: Datang 15-30 menit sebelum jam buka untuk mendapat nomor antrian awal.
- Dress Code: Berpakaian sopan dan rapi untuk memberikan kesan profesional.
- Bawa Alat Tulis: Siapkan pulpen dan kertas untuk mencatat informasi penting.
- Siapkan Pertanyaan: Buat daftar pertanyaan yang ingin diajukan kepada petugas.
- Bersabar: Tetap tenang dan sabar mengikuti prosedur yang ada.
- Dokumentasi: Foto atau simpan semua dokumen penting dan tanda terima.
- Konfirmasi Detail: Pastikan semua informasi transfer dana sudah benar sebelum meninggalkan kantor.
Mengatasi Kendala dan Masalah Umum
Kendala yang paling sering dihadapi peserta saat mencairkan JHT di kantor cabang adalah kelengkapan dan validitas dokumen. Masalah umum meliputi dokumen yang sudah kadaluarsa, fotokopi yang tidak jelas, atau dokumen tambahan yang belum disiapkan sesuai alasan pencairan.
Untuk mengantisipasi hal ini, peserta sebaiknya melakukan pengecekan dokumen secara menyeluruh sebelum berangkat dan memastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan masih berlaku. Jika terjadi masalah dokumen saat di kantor cabang, petugas biasanya akan memberikan waktu toleransi untuk melengkapi persyaratan.
Strategi Penyelesaian Masalah:
Kendala Umum dan Solusi:
- Dokumen Hilang/Rusak: Urus penggantian di instansi penerbit sebelum ke kantor BPJS.
- Data Tidak Match: Lakukan pembaruan data di Disdukcapil jika ada ketidaksesuaian NIK.
- Rekening Bermasalah: Pastikan rekening aktif dan sesuai nama peserta.
- Masa Tunggu: Pahami ketentuan masa tunggu 1 bulan untuk resign/PHK.
- Status Kepesertaan: Verifikasi status aktif kepesertaan melalui HRD atau aplikasi JMO.
- Iuran Tertunggak: Selesaikan tunggakan iuran dengan perusahaan sebelum mencairkan.
- Dokumen Tambahan: Siapkan surat keterangan tambahan dari perusahaan jika diperlukan.
Langkah Preventif:
- Pre-Check Online: Gunakan layanan online untuk memverifikasi kelengkapan data sebelum datang.
- Konsultasi Telepon: Hubungi kantor cabang untuk konfirmasi dokumen yang diperlukan.
- Backup Dokumen: Siapkan dokumen alternatif jika dokumen utama bermasalah.
- Update Berkala: Lakukan pembaruan data secara rutin untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Advertisement
Estimasi Waktu dan Biaya Kunjungan
Estimasi waktu untuk proses pencairan JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan bervariasi tergantung beberapa faktor, antara lain tingkat kepadatan kantor, kelengkapan dokumen peserta, dan kompleksitas kasus pencairan. Dalam kondisi normal dengan dokumen lengkap, proses di kantor cabang memerlukan waktu 30-60 menit per peserta, sudah termasuk waktu tunggu antrian.
Waktu pencairan dana setelah pengajuan di kantor cabang biasanya 1-3 hari kerja, tergantung pada bank tujuan transfer dan sistem verifikasi internal BPJS. Untuk pencairan yang melibatkan verifikasi tambahan atau kasus khusus, proses bisa memakan waktu 5-7 hari kerja.
Estimasi Biaya Kunjungan:
- Transportasi: Rp 20.000 - 100.000 (tergantung jarak dan moda transportasi).
- Parkir: Rp 5.000 - 15.000 (jika menggunakan kendaraan pribadi).
- Fotokopi Dokumen: Rp 500 - 1.000 per lembar (jika belum disiapkan).
- Materai: Rp 10.000 (jika diperlukan untuk dokumen tertentu).
- Konsumsi: Rp 15.000 - 30.000 (jika proses memakan waktu lama).
- Telepon/Pulsa: Rp 5.000 - 10.000 (untuk koordinasi dan konfirmasi).
Tips Menghemat Biaya:
- Persiapan di Rumah: Siapkan semua fotokopi dan dokumen sebelum berangkat.
- Transportasi Umum: Gunakan transportasi publik jika tersedia dan terjangkau.
- Kunjungan Strategis: Gabungkan dengan aktivitas lain di area yang sama.
- Grup Visit: Koordinasi dengan rekan kerja yang juga akan mencairkan untuk berbagi transport.
Keunggulan dan Kekurangan Pencairan di Kantor Cabang
Pencairan JHT melalui kunjungan langsung ke kantor cabang memiliki beberapa keunggulan signifikan yang tidak dapat diperoleh dari layanan digital. Pertama, peserta mendapatkan layanan personal dari petugas yang berpengalaman dan dapat memberikan penjelasan detail mengenai proses, persyaratan, dan proyeksi pencairan.
Kedua, verifikasi dokumen dilakukan secara real-time sehingga jika ada masalah atau kekurangan, dapat diselesaikan segera pada hari yang sama dengan bantuan petugas. Keunggulan lain adalah kemampuan untuk melakukan konsultasi komprehensif mengenai program BPJS Ketenagakerjaan lainnya, update data kepesertaan, dan penyelesaian masalah administratif yang kompleks dalam satu kunjungan.
Keunggulan Pencairan di Kantor Cabang:
- Personal Service: Bantuan langsung dari petugas berpengalaman.
- Real-time Verification: Verifikasi dokumen dan penyelesaian masalah seketika.
- Comprehensive Consultation: Konsultasi mendalam tentang berbagai program.
- Document Security: Jaminan keamanan dokumen fisik dan data pribadi.
- Immediate Problem Solving: Penyelesaian masalah administratif kompleks.
- Multi-service: Berbagai layanan dapat diselesaikan dalam satu kunjungan.
- Official Receipt: Tanda terima resmi sebagai bukti pengajuan klaim.
Kekurangan dan Keterbatasan:
- Time Consuming: Memerlukan waktu perjalanan dan antrian yang cukup lama.
- Limited Hours: Terikat jam operasional kantor cabang (hari kerja saja).
- Travel Cost: Biaya transportasi dan parkir yang harus ditanggung peserta.
- Weather Dependent: Terpengaruh kondisi cuaca dan situasi lalu lintas.
- Document Risk: Risiko kehilangan atau kerusakan dokumen dalam perjalanan.
- Queue Uncertainty: Waktu tunggu yang tidak dapat diprediksi secara pasti.
- Limited Locations: Tidak semua daerah memiliki kantor cabang yang mudah diakses.
Advertisement
Follow-up dan Tracking Setelah Kunjungan
Setelah mengajukan klaim JHT di kantor cabang, peserta perlu melakukan monitoring aktif terhadap status pencairan untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan timeline yang diberikan petugas. Tanda terima yang diperoleh saat kunjungan berisi nomor referensi yang dapat digunakan untuk melacak status melalui berbagai channel seperti aplikasi JMO, website, atau call center 175.
Monitoring sebaiknya dilakukan 1-2 hari setelah pengajuan untuk memastikan data telah masuk ke sistem pusat. Jika dalam waktu yang telah dijanjikan dana belum masuk ke rekening, peserta perlu segera menghubungi kantor cabang tempat pengajuan atau call center untuk melakukan investigasi.
Langkah-langkah Follow-up Efektif:
- Simpan Bukti: Foto dan simpan tanda terima serta dokumen penting lainnya dengan aman.
- Catat Detail: Tulis nama petugas, nomor referensi, dan estimasi waktu pencairan.
- Set Reminder: Buat pengingat untuk melakukan pengecekan status sesuai timeline.
- Check Balance: Monitor rekening bank secara berkala untuk memastikan transfer masuk.
- Track Online: Gunakan nomor referensi untuk tracking melalui website atau aplikasi JMO.
- Contact Follow-up: Hubungi kantor cabang jika melewati batas waktu yang dijanjikan.
- Document Everything: Dokumentasikan semua komunikasi untuk keperluan eskalasi jika diperlukan.
- Confirm Receipt: Konfirmasi penerimaan dana dan simpan bukti transfer sebagai arsip.
- Feedback: Berikan feedback positif atau saran perbaikan melalui survei yang dikirimkan.
- Archive: Arsipkan semua dokumen terkait pencairan untuk keperluan masa depan.
Questions & Answers (Q&A)
Q: Berapa lama estimasi waktu pencairan JHT jika mengurus langsung ke kantor cabang?
A: Proses di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan memerlukan waktu 30-60 menit untuk verifikasi dan pengajuan, tergantung kelengkapan dokumen dan kepadatan antrian. Setelah pengajuan selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening dalam waktu 1-3 hari kerja untuk kasus normal. Namun, untuk kasus yang memerlukan verifikasi tambahan atau pencairan dengan kondisi khusus, proses bisa memakan waktu 5-7 hari kerja. Peserta akan mendapatkan tanda terima dengan estimasi waktu yang lebih spesifik dari petugas.
Â
Q: Apakah bisa diwakilkan orang lain untuk mencairkan JHT di kantor cabang?
A: Pencairan JHT tidak dapat diwakilkan kepada orang lain karena melibatkan verifikasi identitas yang ketat dan wawancara langsung dengan peserta. Pengecualian hanya berlaku untuk kasus peserta meninggal dunia yang dapat diwakilkan oleh ahli waris dengan membawa dokumen legal lengkap seperti surat kematian, surat keterangan ahli waris, dan dokumen identitas ahli waris. Untuk peserta yang sakit atau berhalangan hadir, sebaiknya menunda kunjungan hingga kondisi memungkinkan atau menggunakan layanan online sebagai alternatif.
Â
Q: Apa yang harus dilakukan jika dokumen hilang sebelum ke kantor cabang?
A: Jika dokumen penting hilang sebelum kunjungan ke kantor cabang, segera urus penggantian dokumen di instansi penerbit. Untuk KTP hilang, datang ke Disdukcapil setempat dengan membawa surat kehilangan dari polisi. Kartu BPJS yang hilang dapat diganti di kantor cabang BPJS dengan membawa KTP dan surat kehilangan. Untuk dokumen dari perusahaan seperti surat keterangan kerja atau PHK, hubungi HRD untuk penerbitan ulang. Pastikan semua dokumen pengganti sudah siap sebelum mengajukan klaim JHT.
Â
Q: Bagaimana jika data di sistem BPJS tidak sesuai dengan dokumen yang dibawa?
A: Jika terjadi ketidaksesuaian data antara sistem BPJS dengan dokumen yang dibawa, petugas akan melakukan investigasi dan memberikan solusi yang tepat. Untuk kesalahan minor seperti penulisan nama atau alamat, perbaikan dapat dilakukan langsung di kantor cabang dengan membawa dokumen identitas yang benar. Namun, untuk ketidaksesuaian major seperti NIK atau tanggal lahir, peserta perlu melakukan pembaruan data di Disdukcapil terlebih dahulu, kemudian meminta perusahaan untuk update data kepesertaan BPJS sesuai dengan dokumen yang telah diperbaiki.
Â
Q: Apakah ada jam tertentu yang sebaiknya dihindari saat datang ke kantor cabang?
A: Ya, ada waktu-waktu tertentu yang sebaiknya dihindari untuk mengurangi waktu tunggu. Jam-jam tersibuk biasanya pukul 09.00-11.00 dan 13.00-15.00, terutama pada hari Senin (awal minggu) dan Jumat (akhir minggu). Waktu optimal adalah pukul 07.30-09.00 (jam buka) atau 15.00-16.00 (menjelang tutup). Hindari juga tanggal-tanggal tertentu seperti awal dan akhir bulan ketika banyak perusahaan melakukan administrasi kepegawaian. Tanggal 15-25 setiap bulan biasanya relatif lebih sepi.
Â
Q: Bisakah melakukan pencairan parsial (10% atau 30%) di kantor cabang?
A: Ya, pencairan parsial dapat dilakukan di kantor cabang dengan persyaratan yang sama seperti metode online. Untuk pencairan 10% (keperluan persiapan pensiun) atau 30% (kepemilikan rumah), peserta harus memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dan masih berstatus aktif bekerja. Dokumen tambahan yang diperlukan untuk pencairan 30% adalah dokumen perbankan dari bank yang bekerjasama dan bukti-bukti terkait kepemilikan rumah. Petugas di kantor cabang akan membantu verifikasi kelengkapan dokumen dan menjelaskan konsekuensi pencairan parsial terhadap saldo JHT.
Â
Q: Bagaimana cara mengetahui kantor cabang mana yang melayani wilayah tempat tinggal saya?
A: Untuk mengetahui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang melayani wilayah Anda, kunjungi website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan pilih menu "Kantor Cabang". Masukkan nama kota atau kecamatan untuk mencari kantor terdekat beserta informasi alamat, telepon, dan jam operasionalnya. Alternatif lain adalah menghubungi call center 175 dan minta rekomendasi kantor cabang terdekat. Anda juga bisa menggunakan aplikasi JMO yang memiliki fitur pencarian kantor cabang berdasarkan lokasi GPS. Pilih kantor cabang yang paling mudah diakses dengan transportasi yang tersedia.
Â
Sumber Referensi:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Standard Operating Procedure (SOP) Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024
Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan: www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Panduan Layanan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan 2025
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT
Buku Panduan Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Hak dan Kewajiban Peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7812129/original/049676700_1780629323-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-05T101248.112.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5515623/original/045243200_1772182225-dinas_perhubungan_-_klaim_facebook_cpns.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8327596/original/000770900_1782197299-cek_fakta_-_dishub_lowongan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3051584/original/034158100_1776315691-3972.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2343091/original/028429600_1535431805-153543180497378foto-www-bpjsketenagakerjaan-go-id-1532267456.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1812235/original/087792300_1550019778-1709255D-BDFF-4E25-B45D-78CC996796BF.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8397156/original/089293200_1782278283-AP26174690236290.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8380798/original/058541300_1782259430-Didier_Deschamps.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8393441/original/064092700_1782273896-IMG-20260624-WA0015.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8391143/original/089751400_1782271521-AP26174796770030.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8390580/original/090297700_1782270828-AP26174743606446.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8377926/original/005752900_1782255969-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389880/original/043940700_1782270022-AP26174722689391.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8369442/original/037177900_1782246021-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8359730/original/054220900_1782235074-063_2282965616.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8383833/original/057103900_1782262774-IMG-20260624-WA0004.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8347249/original/064991000_1782220586-viking_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/804918/original/013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257135/original/092629900_1781225126-5e947df2-61c9-4aa0-85d2-7b5a98ce3272.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3519054/original/089734200_1627033794-image__11_.jpg)