VIDEO: Catat! 13 Ruas Jalan Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta

Pemberlakukan ganjil genap diperluas di Jakarta mulai hari ini. Dari yang sebelumnya berlaku di 3 ruas jalan, kini ganjil genap berlaku di 13 ruas jalanan Ibu Kota.

Diterbitkan 25 Oktober 2021, 09:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakukan ganjil genap diperluas di Jakarta mulai hari ini. Dari yang sebelumnya berlaku di 3 ruas jalan, kini ganjil genap berlaku di 13 ruas jalanan Ibu Kota.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6