Sukses

77 Karyawan Pinjaman Online di Depok Dipulangkan ke Yogyakarta

77 Karyawan perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal dipulangkan ke Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu 16 Oktober 2021 malam.

Liputan6.com, Jakarta 77 Karyawan perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal dipulangkan ke Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu 16 Oktober 2021 malam. Mereka dipulangkan usai diperiksa di Polda Jawa Barat.

Antara melansir, puluhan karyawan pinjaman online itu tiba di Polsek Bulaksumur, Sleman sekitar pukul 20.00 WIB dengan menggunakan tiga bus Polda DIY beserta satu truk polisi yang mengawal mereka.

"Ini diserahkan dari Polda Jabar untuk dikembalikan kepada keluarganya. Sementara ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, apakah nanti mereka ada keterlibatan atau tidak," kata Kapolsek Bulaksumur Kompol Neko Budi Andoyo.

Menurut dia, dari 86 karyawan pinjol ilegal yang diperiksa penyidik Polda Jabar, sebanyak 79 dipulangkan ke Yogyakarta. Dua di antaranya terlebih dahulu dijemput oleh keluarga saat masih di Jabar.

"Sebanyak 77 yang ada di sini. Sebenarnya yang dikembalikan 79, menurut informasi yang dua sudah dijemput keluarganya di sana," kata Neko.

Dia memastikan puluhan orang itu dalam kondisi sehat. Mereka bukan hanya warga asli Yogyakarta, meski berdomisili di Jogja. Sebagian merupakan warga luar daerah seperti Semarang dan Klaten, Jawa Tengah.

"Tapi rata-rata mereka walaupun domisili di Yogyakarta tapi (berstatus) pendatang," ujar Neko soal kasus pinjaman online itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dapat Pembinaan

Sebelum diizinkan pulang ke kediaman masing-masing, mereka dikumpulkan di Masjid Polsek Bulaksumur untuk diberikan pembinaan.

Dalam pembinaan itu, kata Neko, mereka diarahkan agar ke depan lebih selektif memilih pekerjaan. Jika pekerjaan yang dipilih berkaitan dengan jasa peminjaman dana, upaya penagihannya perlu menggunakan rasa.

"Kalau simpan pinjam kalau orang meminjam itu ya menagih harus pake rasa. Jangan istilahnya dengan marah-marah karena dampaknya pun banyak yang depresi, bahkan sampai ada yang bunuh diri. Itu supaya tidak terulang. Kami kasih arahan, pembinaan seperti itu," kata Neko.

Setelan menjalani pembinaan beberapa saat, puluhan karyawan itu diperbolehkan mengambil kembali kendaraan masing-masing yang sebelumnya diamankan di Polsek Bulaksumur.

Pada kesempatan itu, Neko juga mengimbau masyarakat agar tak gegabah memilih jasa pinjaman online, apalagi yang berstatus ilegal.

"Kalau melakukan peminjaman ya sebisa mungkin jangan memakai pinjaman online apalagi yang ilegal karena itu bisa disalahgunakan oleh pihak lain," ujar Neko.

 

3 dari 3 halaman

1 Tersangka

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan sebanyak 86 orang karyawan perusahaan penyedia jasa pinjaman "online" ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Kamis 14 Oktober malam.

Puluhan orang karyawan yang berposisi sebagai operator atau debt collector, HRD, dan manajer kemudian dibawa ke Polda Jabar pada Jumat 15 Oktober dini hari bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan.

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah menetapkan seorang tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang terungkap beroperasi di Yogyakarta itu.

"Sampai saat ini, 'debt collector-nya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Roland Ronaldy di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/10).

Pada kasus ini, polisi menerapkan Pasal 48 Jo. Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo. Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.