Fakta Video Viral RX King Melaju di Tol Jagorawi

Pengendara RX King melaju dan menyalip kendaraan di Tol Jagorawi.

Diterbitkan 19 Juli 2026, 17:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pengendara motor Yamaha RX King ditilang karena masuk Tol Jagorawi mengikuti Google Maps.
  • Pengendara (S, 22) tidak memiliki SIM dan mengaku tak tahu itu jalan tol.
  • Polisi menyoroti minimnya rambu larangan motor dan penggunaan navigasi mobil.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengendara sepeda motor Yamaha RX King kena tilang setelah nekat melintas di ruas Tol Jagorawi. Aksi nekat tersebut terekam video dan menyebar di sosial media.

Kepada polisi, pengendara itu mengaku tidak tahu jalur yang dilaluinya merupakan jalan tol lantaran mengikuti petunjuk Google Maps.

Peristiwa itu terjadi di KM 25+500 A Tol Jagorawi, Minggu (19/7/2026) sekira pukul 06.20 WIB.

Pengendara diketahui bernama S (22), mengendarai Yamaha RX King tanpa memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Kepala Induk PJR Tol Jagorawi Korlantas Polri Kompol Akhmad Jajuli membenarkan pengendara tersebut telah dilakukan penindakan.

“Iya, sudah lengkap datanya, ditilang,” kata Jajuli kepada wartawan.

Ia menerangkan, kejadian bermula saat S mengendarai sepeda motor dari arah Cililitan menuju Cianjur.

Karena tidak mengetahui jalur, ia mengikuti petunjuk Google Maps hingga tanpa sadar masuk ke ruas Tol Jagorawi. Pengendara kemudian dihentikan oleh petugas patroli PJR 211.

Jajuli mengatakan kejadian serupa kerap terjadi karena pengendara sepeda motor mengikuti navigasi yang disetel untuk kendaraan roda empat.

“Kebanyakan dia ngikutin maps, tapi maps-nya maps mobil, bukan maps sepeda motor,” ucap dia.

Ia juga menyoroti minimnya rambu larangan sepeda motor di sejumlah akses menuju jalan tol. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar kejadian serupa tidak terulang.

“Saya sudah sampaikan ke Dirut Jasa Marga, rambu-rambunya kurang jelas. Seharusnya ada tulisan 'roda dua dilarang masuk tol',” katanya.

Tidak ada korban maupun kerugian dalam peristiwa tersebut. Setelah didata, pengendara diberikan sanksi tilang. Jajuli menjelaskan, pelanggar akan menyelesaikan pembayaran denda tilang melalui mekanisme yang berlaku.

“Ditilang. Sekarang tidak ada sidang pengadilan, menggunakan slip biru untuk pembayaran di BRI,” ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6