Ditinggal Kerja, Motor Teknisi WiFi Raib Digondol Maling

Motor teknisi Wi-Fi dicuri saat bekerja di Tambora. Pelaku ditangkap usai teridentifikasi dari CCTV.

Diterbitkan 19 Juli 2026, 13:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang teknisi WiFi berinisial AZ menjadi korban pencurian sepeda motor saat bekerja di kawasan Jalan Tambora 3, RT 03/03, Tambora, Jakarta Barat. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban karena meninggalkan kunci kontak di sepeda motor.

Kini, pelaku pun sudah ditangkap. Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, pelaku berinisial SN ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tambora saat patroli rutin di kawasan Jalan Jembatan II pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Saat patroli, anggota melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku yang terekam CCTV di lokasi pencurian. Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban,” kata Wahyu dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Kasus pencurian itu terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu AZ bersama rekannya datang ke Jalan Tambora 3 untuk memasang jaringan WiFi di rumah pelanggan.

Setibanya di lokasi, korban memarkir Honda Vario warna putih merah tidak jauh dari lokasi pekerjaan.

Beberapa saat kemudian, rekan korban memberi tahu bahwa sepeda motor tersebut sudah tak berada di tempat parkir.

“Korban bersama rekannya kemudian meminta bantuan warga mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman itu terlihat satu orang mengambil sepeda motor korban yang saat itu kunci kontaknya masih menempel,” ujar Wahyu.

Berbekal rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku hingga menangkapnya. Hasil pemeriksaan, SN mengaku menjual sepeda motor hasil curian di kawasan Angke seharga Rp 2,5 juta.

“Dari keterangan pelaku, motor korban dijual di daerah Angke seharga Rp 2.500.000 dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Wahyu.

 

Dilakukan Spontan

Menurut Wahyu, pelaku bukan residivis. Aksi pencurian dilakukan secara spontan setelah melihat sepeda motor terparkir dengan kunci kontak yang masih tergantung.

“Pelaku bukan residivis. Dia hanya melintas, melihat ada sepeda motor dengan kunci kontak masih nyantol, lalu langsung mengambil motor tersebut,” jelasnya.

Polisi menjerat SN dengan Pasal 476 KUHP. Ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, sepeda motor milik korban masih dalam pencarian karena diduga telah berpindah tangan.

Wahyu mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.

“Jangan lupa cabut kunci kontak meski hanya ditinggal sebentar. Kalau bisa gunakan juga kunci ganda dan parkirkan kendaraan di tempat yang mudah diawasi,” ucap dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6