Sukses

Pemkot Depok Keluarkan Aturan Pelaksanaan PTM Terbatas

Wali Kota Depok Muhammad Idris mengeluarkan Peraturan Wali (Perwal) pedoman pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Depok Muhammad Idris mengeluarkan Peraturan Wali (Perwal) pedoman pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). Rencananya, Pemerintah Kota Depok akan melaksanakan PTMT pada 4 Oktober mendatang.

Perwal Kota Depok Nomor 66 Tahun 2021 tersebut mengatur PTM terbatas mulai dari jenjang PAUD hingga SMA.

“Mengatur kondisi kelas mulai dari jumlah siswa di dalam kelas hingga jaga jarak,” ujar Idris di Depok, Kamis (30/9/2021).

Dijelaskannya, jumlah siswa untuk PAUD sebanyak 10 siswa sedangkan SD hingga SMA paling banyak 20 siswa. Pelaksanaan PTM terbatas pada masa transisi hanya diperkenankan dua hari pembelajaran tatap muka dengan durasi 120 menit.

"Siswa wajib menggunakan masker dua lapis berupa masker bedah atau masker bedah satu lapis dan masker kain satu lapis," terang Idris.

Selain itu, warga sekolah harus dinyatakan sehat dan apabila mengidap penyakit penyerta harus dalam kondisi terkontrol. Warga sekolah dipastikan tidak memiliki gejala Covid-19 atau berstatus konfirmasi, probable, suspek maupun kontak erat Covid-19.

“Untuk masa transisi kantin sekolah tidak diperbolehkan, namun pada masa kebiasaan baru kantin sekolah dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan,” tegas Idris.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ekstrakulikuler Dilarang

Begitupun dengan pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperbolehkan dilaksanakan pada masa transisi. Pelajaran ekstrakurikuler dapat dilaksanakan setelah masa adaptasi baru. Namun untuk ekstrakulikuler yang menggunakan alat atau benda dipegang secara bergantian, pada waktu yang singkat atau tidak memungkinkan tidak diperkenankan.

“Contohnya seperti basket dan voli tidak memungkinkan penerapan jaga jarak 1,5 meter belum diperkenankan,” ucap Idris.

Untuk pembelajaran di luar ruangan atau lingkungan satuan Pendidikan pada masa transisi tidak diperkenankan. Namun saat memasuki kebiasaan baru kegiatan tersebut diperkenankan dengan penerapan protokol kesehatan.

“Kegiatan diluar pembelajaran pada masa transisi di lingkungan sekolah seperti pertemuan orang tua siswa tidak diperkenankan, namun pada masa kebiasaan baru diperkenankan dengan memperhatikan prokes,” pungkas Idris.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.