Sukses

Polres Metro Depok Tangkap Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 158 Juta

Polres Metro Depok menangkap 4 pengedar uang palsu di Depok dan Bandung, Jawa Barat. MP, TS, H, dan OD mengedarkan uang palsu di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok menangkap 4 pengedar uang palsu di Depok dan Bandung, Jawa Barat. MP, TS, H, dan OD mengedarkan uang palsu di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. 

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, awalnya Polres Metro Depok mengamankan pelaku MP di Pasar Pal, Kecamatan Cimanggis, pada 15 September 2021. Dari tangan pelaku MP didapati uang palsu sebesar Rp 900 ribu.

"Lalu kami mengembangkan kembali dan mengamankan inisial TS di Kecamatan Beji dengan barang bukti sebesar Rp 1,9 juta," ujar Imran, Kamis (30/9/2021).

Polres Metro Depok pun melakukan pengembangan dan menangkap H di Bandung dengan barang bukti uang palsu sebesar Rp 108 juta dan OD dengan barang bukti uang palsu sebesar Rp 64 juta. Dari tangan ke empat pelaku, Polres Metro Depok berhasil mengamankan uang palsu sebesar Rp 158.400.000.

"Upal yang siap edar sebesar Rp 158.400.000 dan masih ada upal yang baru di cetak," terang Imran.

Imran mengungkap otak pembuatan uang palsu adalah H yang belajar dari OD saat berada di rumah tahanan. Setelah bebas dari penjara, kedua pelaku membuat uang palsu yang sudah direncanakan waktu masih berada di rumah tahanan.

"Jadi mereka menjual upal sebesar Rp 10 juta dengan harga jual sebesar Rp 1 juta," ucap Imran.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 15 Tahun Penjara

Imran menuturkan, untuk pelaku lainnya yang mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan uang palsu dengan barang dagangan di pasar. Untuk pecahan Rp 100 ribu pelaku memanfaatkan kelengahan pedagang yang sedang sibuk.

"Kalau transaksinya ratusan ribu, pelaku akan menyelipkan lembaran uang palsu diantara yang asli," ujar Imran.

Atas perbuatan pelaku, Polres Metro Depok menjerat ke empat pelaku dengan pasal 244 KUHP SUB 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Polres Metro Depok masih melakukan pengembangan kasus untuk mencocokan kejadian yang sama di wilayah lain.

"Kami masih melakukan koordinasi dengan pihak lain karena di Boyolali terdapat kasus yang sama," pungkas Imran. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.