Sukses

Gerindra Siap Perjuangkan Petisi Permohonan Pembebasan Rizieq Shihab

Habiburokhman menyatakan dirinya siap untuk menindaklanjuti isi petisi tersebut kepada pihak-pihak instansi terkait.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan siap menindaklanjuti isi petisi permohonan pembebasan terhadap Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Adapun petisi yang sudah ditandatangani para ulama, tokoh agama, serta pimpinan pondok pensantren tersebut diserahkan secara simbolis melalui kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar kepada Habiburokhman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra.

"Surat pernyataan para Habaib, Ulama, Tokoh Agama, Pimpinan Pondok Pesanteren, Majelis Taklim dan juga pernyataan petisi dari kita atas putusan pengadilan Rumah Sakit Ummi terhadap Habib Rizieq Shihab kepada Bapak Habiburokhman. Agar Termohon, keadilan ditegakkan dan Habib Rizieq dibebaskan," kata Aziz saat penyerahan simbolis, Rabu (25/8/2021).

Dengan diterimanya surat petisi tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyatakan siap untuk menindaklanjuti isi petisi tersebut kepada pihak-pihak instansi terkait. Agar proses hukum dapat memberikan rasa keadilan.

"Kami terima amanah ini dan akan kami perjuangankan dan sampaikan ke pihak terkait. Kami juga akan ikhtiar semoga Habib Rizieq Shihab segera dapat keadilan, aamiin," timpalnya.

Sebelumnya, Di hari ulang tahun Habib Rizieq Shihab, sejumlah tokoh ulama, pimpinan Pondok Pesantren, hingga organisasi masyarakat (ormas) secara serempak melayangkan petisi yang ditunjukan kepada Presiden Jokowi atas proses hukum hingga Rizieq kini mendekam di penjara.

"Kita menerima petisi sudah dibacakan nanti diberikan ke kita. Petisi itu isinya curahan hati lah dan juga ungkapan dari masyarakat, dari tokoh-tokoh dari alim ulama, dari habib juga pimpinan ponpes dan mewakili. Mereka ini mewakili ratusan ribu umat-umat di bawahnya," kata salah kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar kepada wartawan Selasa (24/8)/2021.

Aziz mengklaim jika petisi dukungan untuk membebaskan Rizieq turut didukung sejumlah tokoh agama dari Jawa dan Sumatera itu yang terkini sudah mencapai sekitar 500-an orang. Nantinya petisi tersebut akan dilampirkan bersama surat aduan kepada Ombudsman RI maupun Komisi Yudisial, Rabu (25/8/2021) besok.

"Jadi tadi kita akan lampirkan ke setiap surat yang akan kita ajukan dalam waktu dekat kan kita akan ke Ombudsman besok rencananya dan juga ke Komisi Yudisial. Setelah itu kita akan bawa. Kemarin yang ke Mahkamah Agung sudah kita bawa ini masih terus. Jadi itu (petisi) juga akan kami bawa," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporkan Wakil PT Jakarta

Adapun petisi tersebut turut melaporkan tidakan Wakil Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutuskan untuk menahan Rizieq. Di mana diketahui alasan tersebut dikeluarkan, karena menunggu hasil banding perkada RS Ummi selesai disidangkan. Dan juga PN Jakarta Timur yang dianggap diskriminatif.

"Kita akan mengadukan tindakan Wakil Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan penahanan Habib Rizieq ke Ombudsman karena ini kami duga masuk maladadministrasi," ujarnya.

"Dan juga tindakan PN Jakarta Timur yang diskriminatif dan melanggar hukum, karena kasasi di bawah yang ancaman hukuman 1 tahun diterima. Kita Habib Rizieq mau kasasi untuk hal yang dibolehkan, namun ditolak," lanjutnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.