Sukses

Pimpinan KPK bantah Batasi Giat Penindakan Kasus Korupsi selama Pandemi Covid-19

Alex mengakui, saat pembatasan kegiatan akibat pandemi COVID-19 diberlakukan, operator yang bertugas untuk menyadap pembicaraan sangat berkurang.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah pihaknya sengaja membatasi kegiatan penindakan kasus korupsi .

"Selama masih ada yang bekerja, (penindakan) kami kebut, sepanjang tidak ada kendala kami dorong, tidak ada kebijakan pimpinan untuk mengerem upaya penindakan," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 Tahun 2021, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2021). 

Namun Alexander mengakui KPK mengalami kesulitan untuk melakukan tugas-tugas penindakan seperti penyadapan, pemeriksaan saksi dan tersangka dan jenis pekerjaan lainnya, karena pandemi COVID-19 yang membatasi mobilitas pegawai KPK.

"Kami mendorong dilakukan 'case building', tidak dengan hanya mengandalkan alat sadap yang saya kira para calon koruptor juga sudah belajar dari praktik-praktik sebelumnya dan dari sidang-sidang korupsi kemudian mereka jadi lebih berhati-hati untuk melakukan percakapan dan menggunakan ponsel," ujar Alexander seperti dilansir dari Antara. 

Dia menyebut saat pembatasan kegiatan akibat pandemi COVID-19, operator yang bertugas untuk menyadap pembicaraan sangat berkurang.

"Karena OTT itu betul-betul bergantung pada kecerobohan dari pengguna ponses tersebut, ketidakhatian-hatian mereka, sehingga mereka bisa kelepasan bicara, bisa diikuti dan lainnya. Kami harus cari cara lain, barangkali perbaikan alat (sadap), sehingga bisa mengcapture komunikasi bukan hanya lewat handphone, tapi email, namun prinsipnya upaya penindakan tidak berkurang," ujarnya lagi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerja KPK Semester Pertama 2021

Alexander mengakui KPK pada Semester I Tahun 2021 baru ada 2 perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan 1 perkara dugaan tindak pidana korupsi korporasi yang ditangani KPK.

"KPK tidak hanya fokus pada kuantitas jumlah perkara, tapi mendorong kualitas perkara melalui 'case building' dan optimalisasi pengembalian kerugian negara melalui TPPU," kata Alexander pula.

Dia menyebutkan selama Semester 1 – 2021, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi perkara korupsi

Dari perkara di tingkat penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan.

Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 perkara, dengan rincian 125 kasus merupakan "carry over" tahun sebelumnya. Sedangkan upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada Semester 1 –2021 sebanyak 4 orang untuk penangkapan dan 33 penahanan.

Penangkapan tersebut adalah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif Nurdin Abdullah dan pihak terkait lainnya pada 26-27 Februari 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.