Sukses

4 Fakta KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 7 Mei 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 7 Mei 2024.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) Sidoarjo.

KPK pun resmi menahan Gus Muhdlor usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan penahanan Gus Muhdlor kepada wartawan, Selasa 7 Mei 2024.

Johanis mengatakan, KPK melakukan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan. Gus Muhdlor ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

"Penahanan terhitung mulai hari pada 7 Mei 2024 sampai 26 Mei 2024," beber Johanis.

Kemudian dirinya mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Adapun ketiga tersangka yaitu Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW), serta Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor.

"KPK menemukan faktanya adanya aliran uang hasil pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang masuk ke kantong Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati. AS selalu berkoordinasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada perantara beberapa orang kepercayaan Bupati," kata Johanis.

Berikut sederet fakta KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Langsung Ditahan Usai Diperiksa dan Jadi Tersangka

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 7 Mei 2024. Dia hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo.

KPK pun resmi menahan Gus Muhdlor usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo. Dia ditahan selama 20 hari ke depan. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan penahanan Gus Muhdlor.

"Tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa 7 Mei 2024.

Johanis mengatakan, KPK melakukan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan. Gus Muhdlor ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

"Penahanan terhitung mulai hari pada 7 Mei 2024 sampai 26 Mei 2024," ujar dia.

 

3 dari 5 halaman

2. KPK Sebut Uang Korupsi Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo Diserahkan Tunai Lewat Sopir Bupati

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Adapun ketiga tersangka yaitu Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW), serta Bupati Kabupaten Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor.

KPK menemukan faktanya adanya aliran uang hasil pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang masuk ke kantong Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati.

Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Dia mengungkap AS selalu berkoordinasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada perantara beberapa orang kepercayaan Bupati.

"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA (Ahmad Muhdlor Ali), penyerahannya dilakukan langsung SW (Siksa Wati) sebagaimana perintah AS (Ari Suryono) dalam bentuk uang tunai di antaranya diserahkan ke supir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS," kata Johanis saat konferensi pers, Selasa 7 Mei 2024.

Dalam kasus ini, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor disebut memiliki kewenangan di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab.

"AMA (Ahmad Muhdlor Ali) membuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati untuk 4 Triwulan dalam Tahun Anggaran 2023," ujar dia.

 

4 dari 5 halaman

3. Dasar Pencairan Dana dan Kumpulkan Dana hingga Rp2,7 Miliar

Surat keputusan yang ditandatangi Bupati Sidoharjo Ahamad Muhdlor Ali dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai dilingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Atas dasar keputusan tersebut, maka Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono kemudian memerintahkan dan menugaskan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Watiuntuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif.

"Peruntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukkan uang bagi AMA. Besaran potongan yaitu 10 % sampai dengan 30 % sesuai dengan besaran insentif yang diterima," ujar Johanis.

KPK melaporkan Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 Miliar. Jumlah itu dihimpun sepanjang tahun 2023.

"Tentunya, Rp2,7 Miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim penyidik," ujar Johanis.

 

5 dari 5 halaman

4. KPK Bidik TPPU Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

KPK akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Hal itu dilakukan setelah Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Gus Muhdlor sendiri telah resmi ditahan penyidik KPK usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN Kabupaten Sidoarjo.

"Pasti penyidikan akan mengarah ke sana (TPPU) soal pencucian uang. Penyidikan dakwaannya akan mengarah kesana (pencucian uang)," jelas Johanis.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.