Sukses

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Hadiri Pemeriksaan KPK Sebagai Tersangka

Gus Muhdlor sudah dua kali mangkir pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/5/2024). Dia hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo.

Kehadiran Bupati Sidoarjo dikonfirmasi langsung Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dia datang pada pukul 08.16 WIB.

"Iya sudah (datang) sekitar jam 08.16 WIB," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa pagi.

Ali menjelaskan Gus Muhdlor akan langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

"Segera dilakukan pemeriksaan tim penyidik," Ali.

Sebelumnya, Gus Muhdlor sudah dua kali mangkir pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka. Sedianya, jadwal pemeriksaan terakhir kalinya pada Jumat, (3/5/2024). Namun, Muhdlor tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Pada pemeriksaan sebelumnya juga, dia absen dengan alasan sakit.

KPK sempat mengancam akan melakukan upaya paksa terhadap Muhdlor bila nanti tidak bersikap kooperatif.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Penetapan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dilakukan melalui analisa penyidik berdasarkan keterangan saksi dan tersangka yang menjalani pemeriksaan, berikut alat bukti lainnya. Hasilnya, KPK menemukan peran dan keterlibatan Bupati Sidoarjo itu dalam kasus korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Potong Insentif ASN

Dalam perkara ini, Muhdlor diduga telah melakukan pemotongan dana insentif ASN senilai total Rp2,7 miliar. Pemotongan itu dilakukan secara sepihak oleh dimana besaran potongannya 10-30 persen.

Total sudah ada tiga tersangka yang telah ditetapkan, diantaranya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati; Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono; dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.