Sukses

Optimalisasi Anggaran, Kemendikbud Terima Respon Positif Terkait Dana BOS dan Pulsa Internet untuk PJJ

Kemendikbud pun berhasil mendapatkan dana tambahan untuk memfasilitasi kebutuhan kuota siswa, guru, mahasiswa dan dosen.

Liputan6.com, Jakarta Banyak inisiatif yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di masa pandemi Covid-19. Salah satu yang dilakukan sejak Maret 2020 adalah penyesuaian kebijakan pendidikan

Sejak Maret 2020, Kemendikbud telah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan, serta menyediakan inisiatif dan solusi di masa pandemi COVID-19. Salah satunya adalah relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di mana satuan pendidikan diberi kewenangan mengalokasikan dana BOS, untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Reguler yang diterbitkan pada 9 April 2020.

Melanjutkan kebijakan tersebut, Kemendikbud pun berhasil mendapatkan dana tambahan untuk memfasilitasi kebutuhan kuota siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Hal ini merupakan jawaban atas kecemasan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi.

"Ini yang sedang kami akselarasi secepat mungkin agar bisa cair," jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

Upaya yang dilakukan Kemendikbud untuk memberikan bantuan pengadaan pulsa ini menurut Mendikbud berdasarkan masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ). 

Rencananya dari total Rp7,2 triliun akan diberikan subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari September-Desember 2020. Siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru akan mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.

Selain itu, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp1,7T untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar. Harapannya, kebijakan ini dapat membantu perekenomian para penerima tunjangan di masa krisis seperti saat ini. "Terima kasih kepada Ibu Kemenkeu yang telah mengamankan dana tersebut dari dana cadangan," tutur Mendikbud.

Ditambahkan Mendikbud, sumber anggaran berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 dengan total anggaran sebesar Rp8,9 triliun. Untuk subsidi kuota guru, akan dibiayai melalui realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak yang diundur pelaksanaannya ke tahun 2021.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Respon Positif Pengadaan Kuota Internet

Mendikbud mengatakan bahwa kementeriannya mendapatkan bantuan lainnya, yaitu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk 56.115 sekolah swasta dan negeri yang paling membutuhkan. Diperkirakan dana tersebut sampai di rekening sekolah pada akhir Agustus 2020.

"Ada Rp3,2 triliun dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus," jelas Mendikbud.

Terkait hal tersebut, perwakilan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sofyan Tan mengapresiasi kebijakan penambahan pengadaan kuota internet sebesar Rp7,2 triliun di tengah pandemi Covid-19. Menurut Tan, kebijakan itu tepat karena dampaknya akan langsung terasa bagi masyarakat. "Artinya menteri mendengar keluhan orang tua, guru, dan siswa."

Di bagian lain, anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illiza Sa'aduddin Djamal menyampaikan rasa syukurnya karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ini cair lebih cepat.

"Dari hasil reses kemarin, cairnya PIP lebih cepat. Hal ini dapat membantu siswa-siswa di Indonesia menghadapi masa krisis, proses pencairannya juga lancar dan hampir tidak ada kendala," ujar Illiza.

Merujuk pada Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun 2020, kriteria daerah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja adalah:

  1. Terpencil atau terbelakang
  2. Kondisi masyarakat adat yang terpencil
  3. Perbatasan dengan negara lainTerkena bencana Covid-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain

Selanjutnya, kriteria sekolah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah:

  1. Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar
  2. Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah
  3. Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar 
3 dari 3 halaman

Capaian Opini WTP

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengapresiasi Kemendikbud terkait capaian opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kemendikbud tahun 2019 dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dengan opini WTP atas Laporan Keuangan tahun 2019, Kemendikbud telah mencapai opini WTP selama tujuh tahun berturut-turut (2013-2019).

"Berdasarkan dokumen LKPP tahun 2019, Komisi X DPR RI mengapresiasi realisasi anggaran tahun 2019 di atas APBN untuk Kemendikbud sebesar 101,39 persen dan Kemenristekdikti sebesar 110,6 persen," jelas Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, saat menyampaikan laporan singkat rapat kerja bersama Kemendikbud, di ruang rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8).

Dalam kesempatan tersebut menikbud mengatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kemendikbud Tahun 2019, diterima pada 21 Juli 2020. Langkah-langkah yang telah dan sedang dilakukan selama proses maupun setelah pemeriksaan adalah

  1. Telah menyusun Rencana Aksi tindak lanjut terhadap penyelesaian temuan pemeriksaan dimaksud dan telah disampaikan ke BPK RI
  2. Terkait dengan kepatuhan khususnya pengembalian ke kas negara sebagian besar telah dilakukan penyetoran ke kas negara dan sisanya dalam proses tindak lanjut
  3. Melakukan monitoring perkembangan tindaklanjut pada unit kerja terkait

"Yang keempat, Kemendikbud berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan negara dan Barang Milik Negara di lingkungan Kemendikbud," jelas mendikbud. 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.