Sukses

Menag Izinkan Akad Nikah di Rumah Ibadah, Asal Dihadiri Maksimal 30 Orang

Acara pernikahan di rumah ibadah juga harus dilakukan dalam waktu yang singat dan efisien.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan akad nikah di rumah ibadah selama masa pandemi virus corona Covid-19.

Dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 itu, akad nikah dapat kembali digelar di rumah ibadah namun peserta yang hadir dibatasi dengan jumlah maksimal 30 orang.

"Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang," kata Fachrul Razi, Sabtu 30 Mei 2020.

Selain itu, peserta yang menghadiri akad nikah di rumah ibadah pun harus dipastikan dalam kondisi sehat dan negatif virus corona. Dia juga meminta agar pelaksanaan akad nikah dilakukan dengan waktu yang singkat dan efisien.

"Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin," ucap Fachrul.

Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 ini dikeluarkan menyusul rencana pemerintah untuk menerapkan new normal atau tatanan kehidupan baru di masa pandemi corona.

Pemerintah ingin masyarakat dapat kembali melaksanakan kegiatan peribadatan di rumah ibadah namun tetap aman dari penyebaran virus corona.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

SK Aman Covid-19

Kendati begitu, Fachrul menjelaskan rumah ibadah dapat menggelar kegiatan berjamaah apabila mengantongi Surat Keterangan (SK) Rumah Ibadah Aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan.

SK tersebut didapat apabila kawasan/lingkungan sekitar rumah ibadah berada di zona aman Covid-19.

"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.