Sukses

Dishub DKI: Bus AKAP Jabodetabek Hanya Beroperasi di Terminal Pulo Gebang

Syafrin menyatakan pelayanan itu hanya untuk masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan yang dikecualikan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) se-Jabodetabek hanya dilayani di terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Dia menyebut layanan tersebut sudah mulai dibuka pada Sabtu, 9 Mei 2020 pada pukul 13.00 WIB. Untuk operasionalnya mulai pukul 08.00-18.00 WIB.

"Untuk layanan bus AKAP Jabodetabek itu hanya di terminal Pulo Gebang," kata Syafrin saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (10/5/2020).

Kendati begitu, Syafrin menyatakan pelayanan di terminal Pulo Gebang itu hanya untuk masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan yang dikecualikan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Salah satunya yakni calon penumpang harus memenuhi sejumlah kriteria yakni memiliki surat tugas dari perusahaan ataupun instansi terkait.

"Lalu ada surat keterangan dari RS kemudian dilampirkan hasil tes PCR yang hasilnya negatif," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Menhub

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi mengatakan aturan turunan dan teknis dari Permenhub No. 25 Tahun 2020 mulai diberlakukan Kamis (7/5). Aturan ini mengatur penyediaan transportasi untuk layanan perjalanan penumpang bukan mudik.

"Rencana semua moda transportasi mulai beroperasi besok 7 Mei. Dengan catatan penumpang tidak boleh dengan tujuan mudik," kata dia saat menggelar rapat virtual bersama Komisi V DPR RI, Rabu (6/5).

Budi menjelaskan penyediaan itu berlaku di semua moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api untuk kembali beroperasional melayani masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dinas atau bukan mudik. Namun, dalam operasionalnya sesuai dengan tata cara protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kementerian Perhubungan selaku regulator akan menggandeng Tim Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya untuk memastikan seluruh moda transportasi melaksanakan protokol kesehatan bagi penggunanya.

Di samping itu, seluruh petugas layanan transportasi juga diharuskan melakukan pengetatan pemeriksaan dokumen terhadap calon penumpang sesuai sesuai Permenhub No 25 Tahun 2020.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.