BNN Sambangi Kejagung, Jaksa dan Pegawai Dites Urine Mendadak

JAM BIN merincikan, kurang lebih ada 397 pegawai terdiri dari 241 bidang Pidum dan 156 orang dari Biro Peg dan Biro Umum yang dilakukan secara acak untuk dites urine.

Diterbitkan 09 Maret 2020, 19:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai dan Jaksa di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Bidang Pembinaan mendadak dites narkoba. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) langsung menyambangi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM BIN), Bambang Sugeng Rukmono mengatakan, kegiatan ini dilakukan secara mendadak. Mereka yang dites yakni pegawai dan jaksa di bidang Pidum dan sebagian bidang Pembinaan (Biropeg dan Biro Umum) Kejaksaan Agung.

Hal ini sebagai bagian fungsi kontrol kepada para Pegawai Staf dan Jaksa untuk memastikan dalam kondisi bebas penyalahgunaan narkoba.

"Sehingga bisa kita hindari hal yang tidak inginkan dengan penyalahgunaan narkoba. Seperti kita ketahui Tupoksi Pidum adalah menangani perkara, dan kita harus pastikan penanganan perkara berjalan dengan baik dan para pegawai juga dalam kondisi sehat," jelas Bambang.

JAM BIN merincikan, kurang lebih ada 397 pegawai terdiri dari 241 bidang Pidum dan 156 orang dari Biro Peg dan Biro Umum yang dilakukan secara acak untuk dites urine.

"Hasilnya kami masih menunggu, biarkan teman BNN bekerja, tentunya ini merupakan upaya preventif dari Pimpinan Kejaksaan artinya kita semua awasi para Pegawai Staf dan Jaksa di Kejaksaan Agung agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dukung Program BNN

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Sunarta senang para pegawai dan jaksa di bawah naungannya diperiksa oleh BNN.

"Kami mengapresiasi sekali ada petugas BNN masuk ke Aula Rapat di bidang Jaksa Agung Tindak Pidana Umum untuk melakukan pemeriksaan test Narkoba atau test urine kepada para jajarannya," terangnya.

Sunarta mengatakan, pemeriksaan narkoba atau test urine adalah perintah secara mendadak dari Jaksa Agung ST Burhanuddin demi mendukung program dari BNN.

 

Reporter: Randy Ferdi Firdaus

Sumber: Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6