Kejagung Ungkap Keberadaan Eks Jampidsus Febri Adriansyah

Kejagung memastikan keberadaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih di Indonesia dan kooperatif.

Diterbitkan 13 Juli 2026, 17:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih di Indonesia, kooperatif, dan dipantau penyidik.
  • Febrie Adriansyah dan Don Ritto dicekal Imigrasi terkait dugaan korupsi dan TPPU.
  • Polri melimpahkan tiga perkara korupsi, termasuk kasus Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna buka suara soal keberadaan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Terkait dengan yang disampaikan terkait dengan inisial FA (Febrie Adriansyah) itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Anang mengatakan, yang bersangkutan masih bersikap kooperatif dan terus dipantau oleh penyidik.

"(Febrie Andriansyah) tidak ke luar negeri dan kooperatif, dan dalam pantuan penyidik, itu saja," jelas dia.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencekal mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).

 

 

Dicekal ke Luar Negeri

Hendarsam menambahkan, keduanya dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari, sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen mendukung seluruh proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.

"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," jelas dia.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum agar proses penyidikan berjalan lebih efektif.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

Periksa 15 Saksi

Menurut Totok, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya.

Sementara tersangka lainnya, Don Ritto (DR) dari pihak swasta, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6