Kejagung Tangani Eks Jampidsus Febrie, Belajar dari Kasus Jaksa Pinangki

Pelimpahan penanganan perkara Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung menandai babak baru proses hukum kasus dugaan korupsi dan TPPU tersebut.

Diterbitkan 14 Juli 2026, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Babak baru penanganan perkara Febrie Adriansyah dimulai. Setelah berkas pelimpahan diterima Kejaksaan Agung, kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus tersebut kini resmi berada di tangan Korps Adhyaksa.

Pelimpahan perkara ini tak lepas dari sorotan dan perdebatan. Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan, pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung, secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan," kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Yusril mengungkapkan, dalam penanganan perkara korupsi, kewenangan Polri terbatas pada penyelidikan dan penyidikan. Sementara itu, penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan.

"Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap."

Meski begitu, Yusril mengatakan tantangan utama penanganan perkara bukan lagi soal kecepatan. Melainkan menjaga independensi dan objektivitas.

"Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus," ujar Yusril.

Perkara 'Jeruk Makan Jeruk'

Menurutnya, wajar jika kekhawatiran soal independensi proses hukum di Kejaksaan Agung. Oleh karenanya, keraguan seperti itu harus dijawab dengan penanganan proses hukum yang tegas, transparan, dan profesional.

"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk', karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” katanya.

Yusril meyakini, Kejagung akan menjaga integritas institusinya. Ia juga percaya bahwa penyidik akan bekerja secara objektif dan berhati-hati.

Dia menegaskan, penanganan perkara ini menjadi ujian bagi Kejagung sebagai institusi penegak hukum.

"Saya percaya para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif. Penanganan perkara ini justru menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum. Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme pengawasan telah tersedia dalam sistem hukum Indonesia,” ungkapannya.

Yusril kembali menegaskan bahwa Pemerintah mendukung seluruh pengawasan publik terhadap proses penanganan perkara tersebut. Langkah ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.

"Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya. Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," kata dia.

Penjelasan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna kembali menegaskan,  yang diserahkan kepada Kejaksaan bukanlah berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum. Melainkan administrasi penanganan perkara. 

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari kolaborasi antara penyidik kepolisian dan Kejagung dalam menangani kasus tersebut. Terlebih karena salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan anggota dari internal Kejaksaan. 

"Ini kan penanganannya diserahkan. Inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita kepada dari penyidik kan sama juga. Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita, gitu ada oknum," ucap Anang. 

Menurutnya, dalam hal-hal tertentu proses ini bisa saja terjadi. Apalagi dalam situasi khusus seperti saat ini.

Dia menyebut, proses tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan lainnya. Seperti berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, dan tersangkanya. Dengan begitu, seluruh proses penanganan perkara ditangani langsung oleh Kejagung.

"Dan nanti ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya, gitu ya," jelasnya.

Anang menjelaskan, Kejagung belum menerima seluruh barang bukti karena penyerahan dilakukan secara bertahap. Setelah diserahkan sepenuhnya, barang bukti tersebut akan diteliti lebih lanjut. 

"Dari ini kan ada emas, ada apa, kita teliti dulu. Dari situlah nanti baru kita mendalami dan memeriksa, mengkaji dulu," ucapnya.

Mengingat Kembali Kasus Jaksa Pinangki

Menangani perkara yang menyeret orang dalam bukan pengalaman baru bagi Kejagung. Mereka pernah memproses mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari atau yang dikenal sebagai Jaksa Pinangki.

Hal ini berawal dari fotonya bersama Djoko Tjandra dan pengacara, Anita Kolopaking viral di sosial media. MAKI pun melaporkan dugaan pertemuan tersebut ke kejaksaan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga agenda itu terjadi pada 2019 lalu di Kuala Lumpur, Malaysia, dalam rangka memuluskan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

Kejagung akhirnya menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka. Dalam pengadilan yang bergulir, dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim menyatakan, jaksa Pinangki terbukti menerima suap 500 ribu USD dari Djoko Tjandra. Dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 USD atau senilai Rp 5,25 miliar.

Jaksa Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking. Mereka menjanjikan uang 10 juta USD untuk pejabat Kejagung dan MA demi pengurusan fatwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan," kata ketua hakim majelis saat membacakan putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin 8 Februari 2021.

Hukuman yang dijatuhkan hakim ini lebih berat dari tuntuntan jaksa. Jaksa lewat tuntutannya hanya menuntut hukuman penjara selama 4 tahun untuk terdakwa.

Jaksa Pinangki Melawan

Jaksa Pinangki kemudian mengajukan banding. Publik lantas dibuat geger dengan hasil yang keluar. Pasalnya, ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik, mengabulkan gugatan tersebut.

Pengadilan Tinggi DKI mengubah vonis yang dijatuhkan terhadap Pinangki. "Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa," demikian bunyi putusan PT DKI yang dikutip pada Senin 14 Juni 2021.

Majelis hakim tetap menyatakan, jaksa Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait kasus korupsi Djoko Tjandra. Hanya saja, Pengadilan Tinggi menyunat vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi putusan.

Alasan Hukumnya Disunat

Pada putusannya, majelis hakim banding menyebut Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

"Oleh karena itu, dia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian bunyi putusan dikutip.

Alasan kedua, vonis disunat karena Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita berusia 4 tahun, sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

Kelima, tuntutan pidana jaksa penuntut umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6