Sukses

Menanti Keadilan di Kasus Harley Tabrak Nenek di Bogor

Nenek di Bogor tewas ditabrak Harley Davidson berkecepatan tinggi.

Liputan6.com, Jakarta - Siti Aisyah (52) dan cucunya Anya Septia (5) tengah asyik menikmati jalan sehat di Jalan Pajajaran dekat halte RS PMI Bogor, Minggu 15 Desember 2019. Tak disangka, suasana gembira bersama sang cucu itu berubah duka. Mereka ditabrak Harley Davidson berkecapatan tinggi saat menyeberang jalan di dekat halte RS PMI Bogor.

Siti terpental beberapa meter sehingga ia terpisah dengan cucunya yang kala itu berjalan dengan bergandengan tangan. Setelah dievakuasi ke RS PMI Bogor Siti akhirnya meninggal dunia, sementara cucunya selamat dan hanya menderita luka ringan.

Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser mengatakan, Harley bernomor polisi B 4754 NFE yang dikendarai HK melaju dengan kecepatan tinggi.

"Melaju sekitar 60-70 km/jam dan hanya satu kendaraan, tidak iring-iringan," terang Hendri, Senin 16 Desember 2019.

Setelah kejadian itu, polisi mengamankan HK beserta barang bukti sepeda motor Harley Davidson warna hitam yang ditumpangi pria yang diketahui sebagai pegawai BUMN ini.

"Pengendara tidak hati-hati dan antisipasi serta tidak memberikan prioritas ke penyeberang," terang Hendri.

Dari hasil pemeriksaan, motor mewah Harley Davidson itu dilengkapi surat-surat kendaraan dan tercatat di dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta serta terdaftar di Samsat Polda Metro Jaya.

"Surat-surat kendaraan lengkap, pembayaran pajak juga lancar, jadi tidak ada masalah," beber Hendri.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sempat Dianggap Musibah

Polisi akhirnya menetapkan pengendara Harley berinisial HK menjadi tersangka atas kasus tabrakan ini. HK dianggap tidak berhati-hati dalam berkendara hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Pengendara kurang hati-hati. Tidak memberikan prioritas penuh kepada penyeberang jalan," ujar Hendri Senin 17 Desember 2019.

Namun, Hendri menyebut bahwa perkara tersebut bisa saja dihentikan apabila pihak keluarga korban mencabut laporan. Polisi juga siap memfasilitasi proses perdamaian ini dengan catatan tidak ada unsur paksaan.

"Laporan bisa aja dicabut itu bagian dari restorative justice. Selama tidak ada yang merasa dirugikan, perkara bisa selesai, walaupun bukan delik aduan. Ini kan musibah yang bisa menimpa siapa pun," terang Hendri.

Sementara itu, Sahroni suami korban menyatakan, pihaknya akan menempuh jalur musyawarah dan akan segera mencabut laporan. Tindakan itu ia lakukan lantaran penabrak istrinya sudah bertanggung jawab mulai membantu seluruh biaya pemakaman hingga menjanjikan akan memberikan santunan.

"Ya, untuk biaya biaya ditanggung semua oleh mereka, dari mulai pemakanan dan lainnya, termasuk buat cucu saya juga yang sekarang masih dirawat," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Minta Polisi Usut Tuntas

Kasus Harley Davidson yang menabrak seorang nenek di Bogor hingga tewas ternyata menjadi perhatian anggota dewan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Martin Manurung mendesak, kepolisian mengusut tuntas kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

"Ya harus diselesaikan kasus hukumnya, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2019).

Martin mempercayakan penanganan kasus kecelakaan itu kepada kepolisian. Dia berharap polisi profesional meski pelaku disebut-sebut sebagai salah satu petinggi di bank BUMN.

"Biarkan penegak hukum dulu bekerja. Pasti akan ditelusuri semua," ucap politikus muda Partai Nasdem itu.

4 dari 4 halaman

Tak Lolos Jerat Hukum

Polisi menegaskan, masih menangani kasus pengendara Harley Davidson yang menabrak nenek, Siti Aisah hingga tewas. Meskipun, keluarga korban berencana mencabut laporan polisi.

"HK saat ini masih di Polres Bogor Kota dan masih dalam penahanan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Hotel Bidakara, Pancoran Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).

Asep membantah HK lolos dari jerat hukum. Menurut dia, pencabutan laporan terhadap keluarga tidak serta-merta berpengaruh terhadap proses hukum. Tak menutup kemungkinan, perkara ini pun dibawa ke meja hijau.

"Tidak benar perkara ini sudah selesai. Walau keluarga sudah menyatakan secara keluarga. Namun, secara de facto bersangkutan masih ditangani oleh penyidik Polresta Bogor," ucap Asep.

Asep juga menyatakan, tersangka berinisial HK bukan bagian dari keluarga Bhayangkara. "Tidak benar juga yang bersangkutan punya hubungan pejabat tertentu," ucap dia.

Patut ditunggu ketegasan dari Polri dalam memproses kasus ini. Kematian seseorang akibat ditabrak kendaraan baiknya tidak dianggap sebagai musibah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.