Sukses

Polisi Masih Usut Kasus Harley Tabrak Nenek Meski Laporan Dicabut

Asep juga menyatakan, pengendara Harley yang menjadi tersangka bukan bagian dari keluarga Bhayangkara

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menegaskan, masih menangani kasus pengendara Harley Davidson yang menabrak nenek, Siti Aisah hingga tewas. Meskipun, keluarga korban berencana mencabut laporan polisi.

"HK saat ini masih di Polres Bogor Kota dan masih dalam penahanan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Hotel Bidakara, Pancoran Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).

Asep membantah HK lolos dari jerat hukum. Menurut dia, pencabutan laporan terhadap keluarga tidak serta-merta berpengaruh terhadap proses hukum. Tak menutup kemungkinan, perkara ini pun dibawa ke meja hijau.

"Tidak benar perkara ini sudah selesai. Walau keluarga sudah menyatakan secara keluarga. Namun, secara de facto bersangkutan masih ditangani oleh penyidik Polresta Bogor," ucap Asep.

Asep juga menyatakan, tersangka berinisial HK bukan bagian dari keluarga Bhayangkara. "Tidak benar juga yang bersangkutan punya hubungan pejabat tertentu," ucap dia.

Siti Aisyah (52) meregang nyawa setelah tubuhnya dihantam sepeda motor Harley Davidson bernopol B 4754 NFE, di Jalan Pajajaran tepatnya di depan RS PMI.

Dalam kejadian itu, korban tidak hanya sendiri tetapi sedang bersama cucunya Anya Septia (5) tahun. Beruntung Anya selamat dalam kejadian itu, namun mengalami luka di di wajahnya sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di RS PMI Bogor.

Kejadian berawal ketika Nenek dan cucunya itu akan berolahraga di kawasan Sempur. Mereka berangkat dari rumahnya di Jalan Danau Limboto, Kampung Tegal Mangga, Kecamatan Bogor Tengah, dengan berjalan kaki dan menyebrang di depan RS PMI.

Namun malang, ketika menyebrang di Jalan Pajajaran, keduanya dihantam motor Harley yang datang dari arah Warung Jambu menuju Tugu Kujang hingga keduanya terpental beberapa meter.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kasus Berakhir Damai?

Keluarga nenek yang ditabrak pengendara Harley Davidson di Jalan Pajajaran, Kota Bogor memutuskan untuk mencabut laporan polisi. Suami nenek Siti Aisah mengatakan akan menempuh jalur kekeluargaan.

"Ya menempuh jalur musyawarah kekeluargaan dan akan segera mencabut laporan," kata Sahroni, suami korban, Siti Aisah, Senin 16 Desember 2019 sore.

Sahroni menilai kecelakaan yang menewaskan istri tercinta dan melukai seorang cucunya bernama Anya Septia (5) adalah musibah. Oleh karena itu, dia akan mencabut laporan terkait kasus Harley tabrak nenek di Bogor.

Menurut dia, penabrak istri dan cucunya juga siap bertanggung jawab dengan menanggung seluruh biaya pemakaman hingga menjanjikan memberikan santunan.

"Ya, untuk biaya ditanggung semua oleh mereka, dari mulai pemakaman dan lainnya," ujar Sahroni.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser mengatakan, pihaknya tetap akan memproses kasus kecelakaan ini hingga tuntas. Namun, apabila keluarga korban mencabut laporan kasus ini, maka perkara tersebut bisa dihentikan.

Polisi juga siap memfasilitasi proses perdamaian ini dengan catatan tidak ada unsur paksaan.

"Laporan bisa aja dicabut itu bagian dari restorasi justice. Selama tidak ada yang merasa dirugikan perkara bisa selesai, walaupun bukan delik aduan. Inikan musibah yang bisa menimpa siapapun," terang Hendri soal kasus Harley tabrak nenek di Bogor ini.

3 dari 3 halaman

Pelaku Ditahan

Saat ini, HK (47) sebagai tersangka penabrak dua orang pejalan kaki dan kini sudah ditahan berikut barang bukti satu unit sepeda motor Harley Davidson. Hendri menyebut HK merupakan salah satu pegawai BUMN di daerah Depok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik unit Laka Lantas, HK terbukti bersalah. Dia lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan satu orang meninggal dan satu orang lainnya luka.

"Tersangka kurang hati-hati dan tidak memberikan prioritas penuh kepada penyeberang jalan sehingga menabrak penyebrang jalan," terangnya.

Akibat perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 229 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.