Kronologi Ojol Dibunuh saat Pergoki Pencuri Ambil Kunci Motor

Pelaku menusuk saat korban terbangun dan memergoki RD yang sedang berusaha mengambil kunci motor.

Diterbitkan 15 Juli 2026, 09:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • RD membunuh pengemudi ojol ATP saat mencuri motor di Tangerang.
  • Motif pelaku tekanan ekonomi untuk menikah, awalnya berniat bunuh diri.
  • Pelaku ditangkap di Jakarta Utara setelah melawan polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Niat RD alias D (25) mencuri sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol) ATP berujung pada aksi pembunuhan. Pelaku menusuk korban hingga tewas setelah ATP terbangun dan memergoki RD yang sedang berusaha mengambil kunci motornya di Perumahan Vila Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, pelaku semula hanya berniat membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir tak jauh dari lokasi korban tertidur.

“Pelaku ini ingin mencuri motor tersebut. Setelah melihat korban sedang tertidur lelap, pelaku mencoba merogoh kantong korban untuk mengambil kunci motor,” kata Arief kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Namun, aksi itu dipergoki korban yang tiba-tiba terbangun. Dalam kondisi tersebut, pelaku langsung mengeluarkan pisau yang dibawanya dan menusukkannya ke tubuh korban.

“Pada saat pelaku mengambil kunci motor, korban ini bangun dan melakukan perlawanan sehingga pelaku menusukkan pisau tersebut ke badan korban,” ujarnya.

Korban mengalami luka tusuk hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban dan melarikan diri.

Awalnya Pelaku Ingin Bunuh Diri

Hasil pemeriksaan, Arief mengungkap pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena sedang tertekan persoalan ekonomi. RD mengaku didesak orang tuanya agar segera menikah, tetapi tak memiliki biaya.

“Motif pelaku yang bersangkutan ini pada saat kita lakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sedang memiliki tekanan di dalam kehidupannya terkait dipaksa oleh orang tuanya untuk segera menikah,” kata Arief.

Menurut Arief, pelaku juga mengaku awalnya membawa pisau untuk mengakhiri hidupnya. “Niatan awalnya pelaku ini mau bunuh diri karena bingung untuk cari uang untuk memenuhi biaya pernikahan,” ucapnya.

Dalam perjalanan, pelaku melihat korban sedang tertidur di dekat sepeda motornya. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk mencuri kendaraan korban hingga berujung aksi penusukan.

Pelaku Ditangkap

Polisi akhirnya menangkap RD di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 14 Juli 2026.

“Pelakunya sendiri sudah kita amankan sekitar pukul 00.30 Selasa dini hari tadi,” ujar Arief.

Saat akan ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas terukur.

“Dia juga sempat kabur dari TKP dan dari kediamannya. Dia melakukan perlawanan terhadap anggota yang melakukan penangkapan dan pengejaran sehingga kami dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6