KPK Dalami Peran Anggota BPK Robby Rizaldi di Kasus Bupati Muara Enim

Pendalaman itu untuk menelusuri peran pihak-pihak selain lima tersangka dalam kasus suap bupati Muara Enim.

Diterbitkan 15 Juli 2026, 09:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK dalami peran anggota BPK Bobby Rizaldi dalam kasus suap audit Muara Enim.
  • Penyidik menelusuri peran pihak lain selain lima tersangka yang sudah ditetapkan.
  • KPK telah menggeledah rumah Bobby Rizaldi pada 14 Juli 2026.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi tersandung kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Muara Enim Edison. KPK saat ini tengah mendalami peran Bobby dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di kabupaten tersebut.

"Ini yang kemudian masih ditelusuri dan didalami oleh penyidik," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Budi mengatakan, pendalaman tersebut memang dilakukan KPK untuk menelusuri peran pihak-pihak selain lima tersangka yang sudah ditetapkan lembaga antirasuah.

"Apakah selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ada peran dari pihak-pihak lain yang memang signifikan ya dalam konstruksi perkara terkait dengan dugaan pengondisian temuan audit BPK tersebut," katanya.

Sementara ketika ditanya mengenai sudah ada keterangan dari saksi maupun tersangka terkait kaitan Bobby Rizaldi dengan kasus tersebut, Budi mengatakan hal tersebut belum bisa disampaikan oleh KPK kepada publik.

"Soal petunjuknya apa, dari pihak siapa, tentu ini juga masih masuk dalam materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan. Namun, tentu beberapa keterangan yang sudah disampaikan oleh para tersangka ataupun saksi ini juga menjadi petunjuk bagi penyidik untuk kemudian menelusuri lebih lanjut kepada pihak-pihak lain,” ujarnya.

 

 

Bupati Muara Enim Edison Tersangka

Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Juni 2026. Lima orang ditangkap di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan.

Dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 tersebut, Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang diamankan.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.

Keempat tersangka itu ialah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi, keponakan Edison.

KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima aparatur sipil negara BPK RI. Operasi tersebut merupakan OTT ke-13 KPK sepanjang 2026.

Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Kelima tersangka tersebut ialah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi, serta aparatur sipil negara BPK RI yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari. KPK pada 14 Juli 2026 mengonfirmasi menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6