Sukses

Ketua DPR Nilai Aturan Izin Usaha Pedagang Online Kurang Tepat

Puan menilai, perdagangan online saat ini menjadi solusi alternatif dan mesin penggerak perekonomian di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce kurang tepat. Salah satu isi PP yakni mewajibkan pedagang online memiliki izin usaha.

Sebab, menurut Puan, sektor perdagangan elektronik (perdagangan online) saat ini menjadi solusi alternatif dan mesin penggerak perekonomian di tengah lesunya sektor pertanian, industri, dan pertambangan.

“Terbitnya PP Nomor 80 yang mewajibkan pedagang online memiliki izin usaha dipandang kurang tepat, karena minimnya sosialisasi,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2019).

sebagai kegiatan ekonomi baru, kata Puan, para pedagang online sedang mencari model bisnis yang tepat serta membesarkan marketplace. Oleh karena itu, tugas pemerintah seharusnya membantu para pedagang online agar mereka berkembang.

“PP No 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistim Elektronik jangan sampai kontraproduktif menyulitkan pelaku UMKM, serta menghambat perkembangan perdagangan secara elektronik (e-dagang) yang sedang tumbuh,” katanya.

Karena itu DPR mendorong kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan sosialisasi mengenai pelaksanaan PP tersebut. Sehingga para pedagang online bisa memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“DPR meminta kepada Kemendag untuk tidak secara langsung memberlakukan PP tentang PMSE dengan memberikan penetapan waktu, agar masyarakat yang akan melakukan perdagangan secara elektronik dapat memenuhi semua ketentuan yang diatur,” ucap Puan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.