Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggodok aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce. Beleid tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto menyebutkan, pihaknya telah bertemu dengan asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) pada Minggu malam kemarin. Pertemuan tersebut guna membicarakan agar PP 80/2019 bisa jadi satu peraturan yang aplikatif.
Advertisement
"Sehingga PP 80 ini kan hanya sebagai payung hukum, turunannya nanti beberapa K/L pasti akan membuat aturan Permendag atau peraturan lainnya," ujar dia di Hotel Borobudur, Senin (9/12/2019).
Untuk sementara, Suhanto menambahkan, pihaknya tengah merumuskan aturan turunan e-commerce. Salah satunya adalah bagaimana untuk menjaring pedagang-pedagang di media sosial atau sosmed yang jumlahnya kini cukup banyak.
"Tentunya kami tidak bisa sendirian memutuskan. Sehingga kami dalam waktu 1-2 minggu ini akan membuat tim kecil pokja yang anggotanya dari Kemendag, Kominfo, Kemenko Perekonomian, dan juga dari pelaku usaha, anggota idEA, kira-kira mana yang pas dimaksud dalam Permendag langsung," tuturnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Secepat Mungkin Keluar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1928541/original/039026800_1519372851-1.jpg)
Dia pun berharap, Permendag soal PMSE bisa dikeluarkan secepat mungkin. Dirinya tak ingin keberadaan PP Nomor 80 Tahun 2019 membuat pelaku usaha online jadi gonjang-ganjing.
"Mulai tadi malam kita sudah intens rapat kecil dengan idEA selaku yang memayungi market place dan lain-lain. Kami dalam waktu secepatnya Permendag ini akan bisa diterapkan bagi pelaku usaha," kata dia.
"Sekarang kan masih meraba-raba. Dengan adanya PP 80 ini pelaku usaha jadi sulit mendaftar. Semua akan dipermudah, bahkan bagi pelaku UKM yang sifatnya perorangan cukup dengan KTP pun sudah bisa daftar," tandasnya.
Â
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331500/original/076683900_1787547059-cek_fakta_-_petugas_haji.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329037/original/095568800_1787217508-Screenshot_2026-08-20_160444.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316905/original/064384100_1785995980-cek_fakta_luhut.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309638/original/028473800_1785232963-cek_fakta_-_bansos_balita.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/995370/original/077550100_1442805926-shopping-cart-ecommerce-keyboard-ss-1920.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495820/original/088300800_1770436926-Produk_MinyaKita2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4651321/original/012713000_1700126036-CPO_atau_Sawit.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4089307/original/075313700_1657837181-Harga_Emas_Hari_Ini.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311618/original/009360300_1785412556-Konferensi_Pers_ISF_2026_Kementerian_Perdagangan-30_Juli_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288576/original/054426100_1783326234-Gemini_Generated_Image_jr5btijr5btijr5b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5521751/original/013226700_1772699286-1000252434.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1160966/original/047468400_1457073894-20160304-Gedung-Kemendag-AY.jpg)