Sukses

Soal Revisi UU Pemasyarakatan, KPK Sebut Kompromi dengan Koruptor

Febri meminta, jika memang UU Pemasyarakatan harus direvisi, setidaknya bisa memperketat atau menjadikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyoroti revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasalnya, dalam revisi UU tersebut terdapat pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, revisi UU tersebut seolah dihasilkan dari kompromi terhadap para pelaku kejahatan luar biasa, termasuk korupsi.

"Kalau kita bersikap kompromi terhadap pelaku korupsi tentu saja itu bisa disebut memperlemah pemberantasan korupsi,," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Febri mengaku belum membaca detail revisi UU tersebut. Meski begitu, Febri meminta, jika memang UU Pemasyarakatan harus direvisi, setidaknya bisa memperketat atau menjadikan efek jera bagi pelaku korupsi.

"Jadi lebih ketat untuk kejahatan-kejahatan luar biasa, kejahatan yang serius termasuk tipikor tentu saja. Sehingga misalnya syarat untuk menjadi justice collaborator atau whistleblower yang kemudian ditetapkan sesuai peraturan yang ada," kata dia.

Febri mengatakan aturan pembebasan bersyarat sendiri pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA dan MK tidak pernah mempersoalkan soal pembebasan bersyarat tersebut.

"Jadi kalau ada aturan baru harapan KPK tentu aturan yang baru itu bisa lebih memperkuat pemberantasan korupsi bukan memperlemah. Dan kalau kita bicara efek jera harapannya tentu ada efek jera dalam katakanlah proses terhadap terpidana kasus korupsi," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DPR Pemerintah Sepakat

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bila revisi UU Pemasyarakatan disahkan, maka Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 tidak berlaku lagi.

PP 99/2012 mengatur tentang prasyarat pemberian remisi bagi narapidana kasus kejahatan berat, seperti napi tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi dan kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transaksional dan teroganisasi.

Pasal 43A PP 9/2012 itu mengharuskan, napi bakal mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, ketika bersedia menjadi justice collaborator, menjalani hukum dua pertiga masa pidana, menjalani asimilasi 1/2 dari masa pidana yang dijalani dan menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan.

Sementara ayat (3) Pasal 43B itu mensyaratkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan remisi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.