Sukses

KPK Periksa Mantan Gubernur Jatim Pakde Karwo

Pakde Karwo itu akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap APBD Kabupaten Tulungagung 2015-2018.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo.

Pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap APBD Kabupaten Tulungagung 2015-2018 yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (21/8/2019).

Namun Febri belum merinci pendalaman yang dilakukan penyidik terhadap politikus Partai Demokrat itu. Diduga, tim KPK tengah meneluri aliran dana suap yang diterima Supriyono.

Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4.880.000.000 selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo. Suap berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terungkap dari Persidangan Syahri Mulyo

Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3.750.000 000 dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500.000.000 setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 Milyar.

Penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 750.000.000 sejak 2014 hingga 2018. Fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp 1 miliar.

Syahri Mulyo sendiri sudah divonis 10 tahun dalam kasus suap proyek peningkatan jalan.

Atas dugaan tersebut, tersangka Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undangcundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 10 pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.