Sukses

Polisi: Eggi Sudjana Dimintai Keterangan Terkait Saksi Meringankan

Eggi sebelumnya dibawa dari rutan Polda Metro Jaya menuju ruang penyidik sekitar pukul 15.10 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian menjelaskan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berkaitan dengan saksi-saksi yang meringankannya.

"Pak Eggi Sudjana dimintai keterangan berkaitan dengan saksi dari Pak Eggi yang meringankan," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Pemeriksaan Eggi pada Jumat ini menurut Argo, menanyakan siapa saja nama-nama saksi yang meringankan dari Eggi Sudjana. Kemudian polisi kemungkinan akan memeriksa saksi-saksi yang meringankan itu.

"Penyidik menanyakan ke Eggi siapa-siapa saja nama saksi yang ditunjuk," ucap Argo seperti dikutip Antara.

Hingga saat ini, pemeriksaan Eggi Sudjana masih berlangsung. Eggi sebelumnya dibawa dari rutan Polda Metro Jaya menuju ruang penyidik sekitar pukul 15.10 WIB.

Eggi dibawa ke ruangan penyidik dari rutan ditemani pengacaranya. Dia mengenakan baju tahanan dan peci biru hitam. Eggi tak banyak bicara saat ditanya awak media. Dia hanya mengatakan bahwa kondisinya sehat.

"Kabar alhamdulillah baik, ini boleh ngomong nggak nanti salah lagi nih," kata Eggi.

Eggi lalu bergegas masuk ke ruangan penyidik dengan tangan diborgol. "Nggak tahu nih, diperiksa kali," singkat Eggi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Dugaan Makar

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4/2019) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan 'people power' di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.

Berkas tahap pertama kasus Eggi itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin 10 Juni 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.