Sukses

Mahfud Md Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Makar

Mahfud yakin, polisi tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa adanya bukti yang kuat.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md mengaku belum mengetahui Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Meski begitu, Mahfud meyakini polisi memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai tersangka.

"Begini, saya tidak tahu apa betul Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kalau memang betul ditetapkan sebagai tersangka, pasti alasannya bukan karena bilang people power, pasti ada alat bukti lain," ujar Mahfud MD‎ usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Anggota Dewan Pengarah BPIP itu menilai polisi tak akan semudah itu menjerat seseorang sebagai tersangka jika tak memiliki alat bukti yang kuat. Dia menyotohkan unsur-unsur yang dapat dijadikan alat bukti oleh polisi dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka makar.

"Kalau betul (tersangka) polisi itu kan tidak bodoh juga, artinya ada dua alat bukti untuk menyatakan itu. Kalau tersangka makar itu kan sudah ada unsur-unsurnya. Misalnya pertemuan makar untuk melakukan ini itu, pertemuannyan di mana, yang bicara siapa," tutur Mahfud.

 

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Makar

Seperti diketahui, Eggi Sudjana menyatakan, dirinya kini menyandang status tersangka atas dugaan makar. Status tersebut ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Iya, semalam suratnya saya terima. Di dalamnya tertulis saya sebagai tersangka makar," kata Eggi saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (9/5/2019).‎

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan soal status tersangka Eggi.

"Iya betul ditetapkan sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan.

Dalam surat panggilan itu, Eggi disangka melakukan pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran sebagaimana Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.