Sukses

Eggi Sudjana Geram Jadi Tersangka Makar

Menurut Eggi, Pasal 107 KUHP yang dituduhkan sama sekali tidak memenuhi unsur hukum untuk menjeratnya sebagai tersangka makar.

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana geram terhadap statusnya sebagai tersangka kasus dugaan makar. Dia mengaku sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada Senin 13 Mei 2019.

Eggi pun memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap pasal yang dituduhkan kepada dirinya.

"Bahwa tidak sesuai dengan laporan polisi awal dari pelapor saudara Suriyanto yang mendasari pada Pasal 160 KUHP. Jadi diduga polisi mengembangkannya sendiri dan atau mengarahkan pelapor Suriyanto untuk menambahkan pasal yang merujuk pada perbuatan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," ujar Eggi dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Kamis (9/5/2019).

Menurut Eggi, Pasal 107 KUHP yang dituduhkan sama sekali tidak memenuhi unsur hukum untuk menjeratnya sebagai tersangka makar.

"Bahkan sangat keji memfitnah ES (Eggi Sudjana) mau makar sampai hukumannya mati, seumur hidup, atau serendah-rendahnya 20 tahun dan atau 15 tahun. Padahal ES tidak ada merasa atau niat jahat untuk makar," jelas dia.

Eggi menegaskan, pernyataanya terkait 'Bila terjadi kecurangan dalam pemilu atau pilpres maka perlu ada people power', merupakan kebebasan menyatakan pendapat di muka umum sesuai Pasal 28e ayat 3 UU Nomor 9 Tahun 1998.

"Tentu people power yang dimaksud sebagai unjuk rasa yang sering terjadi, bukan makar. Oleh karena itu, people power merupakan tindakan yang konstusional. Tapi mengapa dituduh makar?" tukas Eggi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal Makar

Eggi malah merasa kasusnya tidak lebih penting dibandingkan mengusut kecurangan Pemilu dan Pilpres 2019. Terlebih, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengatur dalam Pasal 463 ayat 4 bahwa bila terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, maka calon presiden dan calon wakil presiden dapat dibatalkan alias didiskualifikasi.

Termasuk Pasal 534 yang berisi bahwa, bila ada yang membuat suara bagi paslon menjadi tidak bernilai, maka dipidana kurungan penjara 4 tahun.

"Pertanyaannya, maka pihak kepolisian tidak melihat ini yang sudah jelas terjadi dan banyak laporan dari masyarakat, juga dari pribadi ES sendiri sebagai lawyer mendampingi klien melaporkan Bawaslu bahkan DKPP tapi tidak ada progresnya?" kata Eggi.

Buktinya, lanjut Eggi, adalah penetapannya sebagai tersangka dengan tuduhan yang tidak tanggung-tanggung yakni makar. Padahal secara konteks, dia melontarkan pernyataan gerakan people power jika ada kecurangan dalam Pemilu dan Pilpres 2019.

"Kok kekurangannya itu sendiri tidak diproses, termasuk ES lapor balik pada Suriyanto dan Dewi Tanjung?," ucapnya menandaskan.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Penetapan tersangka terlihat dari surat panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada 13 Mei 2019 mendatang.

Dalam surat panggilan itu, dia disangka melakukan pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran sebagaimana Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.