Polda Metro Jaya SP3 Tiga Tersangka Ini di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi.

Diterbitkan 17 April 2026, 16:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polda Metro Jaya hentikan penyidikan 3 tersangka kasus ijazah Jokowi.
  • Penghentian melalui restorative justice setelah perdamaian tercapai.
  • Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rismon Sianipar penyidikannya dihentikan.

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Namun, tersangka lain tetap diproses hingga pengadilan.

Adapun tiga tersangka tersebut diantaranya, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar. 

Penghentian dilakukan lewat mekanisme restorative justice setelah tercapai perdamaian antara pelapor dan para tersangka.

"Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, saat konferensi pers, Jumat (17/4/2026).

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, status tersangka Rismon gugur, sehingga, berkasnya pun disetop.

 

"Setelah permohonan, terus didalami disampaikan pelapor juga menyetujui dilakukan mekanisme gelar perkara khusus restorative justice," ujar dia.

"Setelah itu memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara SP3. Artinya secara otomatis status hukum tsk bagi saudara RS sudah dicabut," sambungnya.

Awal Mula Kasusnya

Kasus ini bermula dari tudingan keras soal ijazah S1 milik Joko Widodo atau Jokowi. Ia mengaku nama baiknya diserang, dituding punya ijazah palsu, skripsi palsu, hingga lembar pengesahan tak sah. Isu itu terus menyeruak di media sosial.

Padahal, Jokowi disebut merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada dengan dokumen akademik yang sah dan diakui kampus.

Tak main-main, sebanyak 130 saksi diperiksa, 17 jenis barang bukti disita, dan 709 dokumen dikumpulkan. Bahkan 25 ahli dari berbagai bidang ikut dimintai keterangan.

Dokumen ijazah juga diuji di Puslabfor Polri. Mulai dari kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan diperiksa.

Upaya uji di lembaga lain juga sempat dilakukan. Namun sejumlah lembaga seperti BRIN, Puspomat, dan laboratorium Universitas Indonesia mengaku tak punya kapasitas untuk uji forensik dokumen tersebut.

Dari hasil penyidikan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dibagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sedangkan klaster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.

Namun, jalur damai ditempuh tiga tersangka. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lebih dulu dihentikan penyidikannya lewat SP3 pada 15 Januari 2026.

Rismon Hasiholan Sianipar menyusul. Pada 12 Maret 2026, ia bertemu pelapor dan meminta maaf. Permintaan itu diterima.

Pertemuan kembali digelar 1 April 2026, dan berujung damai. Setelah gelar perkara, penyidik resmi menerbitkan SP3 untuk Rismon Hasiholan Sianipar pada 14 April 2026.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6