Sukses

Respons Istana soal Dugaan Menpora Terlibat Korupsi Dana Hibah

Moeldoko meminta Kemenpora harus segera melakukan reformasi internal apabila ada kesalahan dalam pemahaman administrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menanggapi dugaan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam pencairan dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Moeldoko mengatakan KPK memiliki wewenang untuk mengusut keterlibatan Imam Nahrawi dalam kasus ini.

"Itu haknya KPK ya. Saya enggak mau ke sana," kata Moeldoko di Hotel Mandarin Oriental Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).

Menurut dia, Kemenpora harus segera melakukan reformasi internal apabila ada kesalahan dalam pemahaman administrasi. Sehingga, kata Moeldoko, tidak ada lagi pejabat-pejabat kementerian yang terjerat kasus korupsi.

"Kalau yang terjadi memang moralnya, ya perlu diadakan perbaikan dalam konteks itu. Bagaimana mengganti orang-orang yang bagus dan seterusnya," ucap Mantan Panglima TNI itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Tetapkan 5 Tersangka

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi kemungkinan punya peran penting dalam pencairan dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Meski demikian, Saut belum berani menyimpulkan lebih jauh soal keterlibatan Imam dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

"Saya belum bisa menyimpulkan itu. Tapi indikasinya memang peranan yang bersangkutan (Imam Nahrawi) signifikan ya," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Desember 2018.

Saut memilih bersabar dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik KPK, untuk mencari keterangan dan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Kalau kita lihat jabatannya (Menpora) kan, itu bisa kita lihat seperti apa kemudian peranannya. Ada beberapa yang tidak konfirmasi satu sama lain tentang fungsinya, nanti kita lihat dulu," kata Saut.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.