Sukses

Ada Saksi Meninggal, KPK Pastikan Kasus Korupsi Garuda Berlanjut

Diketahui, salah satu saksi kasus ini, Sandriana, meninggal pada Rabu 1 Agustus 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia meski salah satu saksinya meninggal dunia.

"Untuk penanganan kasusnya masih berjalan sampai dengan saat ini. Penyidik tentu saja akan terus mempeoses dengan bukti-bukti yang ada," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2018).

Diketahui, salah satu saksi kasus ini, Sandriana, meninggal pada Rabu 1 Agustus 2018. Sandriana Abubakar yang merupakan Istri tersangka Emirsyah Satar meninggal dunia lantaran sakit.

Sandriana merupakan salah satu saksi dalam kasus ini. Dia diperiksa KPK sekitar Desember 2016 sebelum menetapkan Emirsyah sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, Sandriana juga sempat dipanggil penyidik KPK namun tak memenuhi panggilan lantaran sakit.

"Seingat saya pemeriksaan sudah pernah dilakukan sebelumnya sebagai saksi, ya ini seingat saya, nanti saya pastikan lagi kapan dan berapa kali diperiksa," kata Febri.

Namun begitu, Febri mengakui pihak penyidik KPK sejauh ini masih terkendala dengan beberapa bukti yang berada di Luar Negeri. Dalam mengusut kasus ini KPK bekerja sama dengan CPIB dan FBI.

"Semoga tidak mempengaruhi, karena ada alat bukti yang dimiliki meskipun kami juga masih perlu berkoordinasi dengan otoritas di luar negeri," kata Febri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK pernah memeriksa CEO PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Maulana Indraguna Sutowo yang juga suami aktris Dian Sastrowardoyo. Pemeriksaan berkaitan dengan kapasitasnya sebagai pemilik MRA saat proses pengadaan di Garuda berlangsung.

KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Ia juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.