Sukses

Sandi Sebut Pemprov Sudah Kirim Jawaban ke Ombudsman soal Tanah Abang

Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengaku, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirimkan klarifikasi ke Ombudsman.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengaku, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirimkan klarifikasi ke Ombudsman. Ini terkait temuan Ombudsman tentang dugaan malaadministrasi penataan pedagang kaki lima di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Hari ini sudah disampaikan Pak Sekda yang sudah mengirimkan ke Ombudsman, dan kami akan tetap berkoordinasi dengan Ombudsman," kata Sandiaga Uno di Balai Kota Jakarta, Senin (23/4/2018).

Dia mengatakan, pada jawaban tersebut, pemprov mencantumkan soal hasil evaluasi penataan Tanah Abang. Namun, dia menolak menjelaskan secara detail apa saja koreksi yang dilaporkannya ke Ombudsman.

"Isinya hasil evaluasi kita. Hasil langkah korektif dan apa yang akan kami lakukan di tahap kedua," kata Sandiaga Uno.

Dia hanya mengatakan, salah satu hal yang disampaikan pemprov ke Ombudsman, adalah rencana penataan Tanah Abang tahap II. Misal tentang pembangunan sky bridge di Blok G.

"Kami sedang siapkan visualisasinya (penataan tahap II), nanti saya cek sama tim gubernur, misalnya sudah siap saya minta izin pak gubernur, beliau kembali sore ini, untuk mendapatkan masukan, koreksi dari beliau dan kami akan segera," imbuh Sandiaga Uno.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tabrak Aturan

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menyebut kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menata kawasan Tanah Abang perlu dikaji kembali. Sebab, kata dia, penataan pedagang kaki lima (PKL) yang saat ini dilakukan menabrak sejumlah aturan dan regulasi.

"Perlu ada suatu apakah amandemen, diskresi, atau apapun namanya. Jangan dianggap sebagai sesuatu yang sudah benar dengan sendirinya," kata Adrianus di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).

Adrianus juga mempertanyakan kebijakan jangka panjang Pemprov DKI Jakarta dalam membangun Tanah Abang. Terutama terkait penataan PKL-nya.

Sebabnya, kata dia, hingga kini PKL di Tanah Abang belum diberitahu kapan mereka akan direlokasi secara permanen. Apalagi, kebijakan penutupan Jalan Jatibaru untuk para PKL hanya bersifat sementara.

"Tapi ini rasanya proyek jangka panjang nih. Karena misalnya PKL tidak pernah diberi estimasi, kapan atau berapa lama mereka di sini," ucap Adrianus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.