Pemilik Botol Miras di Lapas Cibinong Ternyata Napi

Botol miras tersebut merupakan milik narapidana.

Diterbitkan 05 Oktober 2026, 13:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Teka-teki pemilik botol minuman keras (miras) yang ditemukan Ombudsman di Lapas Kelas II Cibinong, Jawa Barat (Jabar), akhirnya terungkap. Botol miras tersebut ternyata milik seorang narapidana.

Hal itu diungkapkan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan dalam konferensi pers, Senin (5/10/2026).

Rudi mengatakan, hasil investigasi menunjukkan botol miras tersebut bukan milik petugas seperti keterangan sebelumnya. Barang itu ternyata milik warga binaan yang menempati rumah tempat botol tersebut ditemukan.

"Hasil dari investigasi kami, bahwa barang tersebut (botol minuman keras) bukanlah milik sebagaimana yang disebutkan Kasi Kamtib Adi Nugroho Wichaksono. Melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut," jelas Rudi.

Warga binaan yang dimaksud adalah Jimmy Masrin. Jimmy merupakan mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus eks Komisaris Utama PT Petro Energy. Dia terjerat kasus pemberian kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Jadi barang-barang di sana milik Jimmy Masrin dan yang terlihat dalam kamera itu adalah Jimmy Masrin," ucapnya.

Selain botol miras, Rudi menyebut sejumlah barang mewah yang ditemukan di Lapas Cibinong juga merupakan milik Jimmy. Barang-barang tersebut dipindahkan ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan inspeksi mendadak (sidak).

"Ketika Pak Menteri datang, barang-barang itu sudah tidak ada. Jadi pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang berhasil kita temukan, sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi," jelasnya.

Kronologi Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Ombudsman melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas Kelas II A Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.

Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan mengatakan, tim awalnya datang sekitar pukul 09.45 WIB dan melaporkan kedatangan kepada petugas lapas.

Kala itu, pihaknya juga telah membawa surat tugas yang ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman. Namun, petugas lapas menyatakan masih menunggu arahan Kepala Lapas (Kalapas).

"Ketika kami sampai itu sekitar pukul 10.00 kurang 15 menit, kami menunggu sampai 10.00 lewat 15 menit. Setengah jam waktu kami menunggu, kami juga tidak dibenarkan untuk masuk dan mereka juga tidak menjelaskan alasan penolakan tersebut," kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Dia menuturkan, karena tidak mendapat izin masuk, tim kemudian meninggalkan ruangan resepsionis dan menunggu di kantin yang berada di lingkungan lapas.

Saat menunggu, tim Ombudsman melihat sebuah pagar kayu yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi mereka. Kemudian, tim menanyakan kepada petugas mengenai area di balik pagar tersebut.

"Di mana di situ ada kafe, ada kantin, kami duduk di situ sambil kami menunggu teman-teman media yang ada di sekitaran Cibinong untuk kami sampaikan bahwa kami mengalami penolakan kedua kali oleh Lapas Kelas II Cibinong," ungkap Syafrida.

Tak lama berselang, Ombudsman lalu mengetahui bahwa area di balik pagar tersebut merupakan lokasi rumah dinas Kalapas. Tim lalu masuk dan menemukan sejumlah bangunan hunian.

"Kemudian kami, kebetulan tim sudah ada yang masuk duluan, kemudian kami menanyakan, ini ada apa di balik pagar ini? Dijawab adalah di balik itu ada rumah dinas Kalapas Kelas 2 Cibinong," katanya.

Di area tersebut, Ombudsman menemukan beberapa bangunan yang bentuknya disebut menyerupai homestay atau vila. Ada pula bangunan berbentuk rumah petak yang disebut berada di beberapa titik.

"Kemudian kami melakukan melihat situasi di situ kami masuk ke dalam dan ternyata kami menemukan sebagaimana yang sudah kami sampaikan kemarin yaitu kami menemukan beberapa lokasi hunian di lapas yaitu berupa bangunan yang terlihat seperti homestay, yang terdiri dari seperti ada dinding seng bercat warna biru ya," kata Syafrida.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan bangunan lain yang oleh petugas disebut sebagai rumah asimilasi. Saat mengecek bagian dalam, tim menemukan sofa, kulkas, televisi dan meja makan.

"Ketika ditanyakan petugas menyampaikan bahwa itu rumah tersebut adalah rumah asimilasi. Nah kemudian kami mengecek isi dalam rumah tersebut ya, ini yang kami dapati teman-teman, ada berisi sofa, kulkas, televisi, meja makan ya," ujarnya.

Di dalam salah satu bangunan tersebut, Ombudsman juga menemukan warga binaan. Syafrida bilang warga binaan itu kemudian masuk ke kamar setelah mengetahui kedatangan tim Ombudsman.

"Nah kemudian ketika mereka menyadari bahwa ini adalah Ombudsman, mereka langsung lari ke dalam kamar," ujar Syafrida.

Tim kemudian melanjutkan penelusuran ke sejumlah bagian lain di area tersebut. Berdasarkan pemetaan Ombudsman, ditemukan area parkir mobil mewah, sejumlah hunian, fasilitas gym, kolam, hingga simulator golf yang masih dalam proses pembangunan.

"Ini yang hunian yang tadi saya bilang seperti vila, ada hunian tipe A dan tipe B, apa tipe 1 dan tipe 2, jadi ada beberapa tipe. Kemudian ada juga simulator golf yang sedang dibangun dan ada fasilitas gym yang kami temukan, kemudian ada kolam," tuturnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6