Inilah Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok 2 tahun penjara.

Diterbitkan 09 Mei 2017, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terbukti sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama. Ahok dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa kasus dugaan penistaan agama dianggap bertanggung jawab dan dinyatakan bersalah sehingga dijatuhkan pidana.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6