Sukses

Aktivis Muhammadiyah Minta Mahasiswa Tersangka Makar Dibebaskan

Upaya penangguhan penahanan mahasiswa tersangka makar sudah dilakukan sejak mereka ditahan di Mako Brimob, Depok.

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Nasional Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Kornas Fokal IMM) menyambangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Mereka mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka Zainuddin Arsyad, yang diduga terlibat kasus dugaan pemufakatan makar.

Sekretaris Jenderal Kornas Fokal IMM M Azrul Tanjung mengatakan, alasan upaya penangguhan penahanan itu karena Zainuddin masih menuntut ilmu di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

"Kami atas nama Kornas, Keluarga Alumni IMM, meminta Kapolda untuk lakukan penangguhan penahanan, di mana kader kami sudah ditahan sejak Jumat (30 Maret). Berarti sudah empat hari," kata Azrul di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/4/2017).

Azrul menjelaskan pihaknya menjamin Zainuddin tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, setelah penangguhan penahanan dikabulkan. Yang bersangkutan akan tetap kooperatif selama proses penyidikan kasus tersebut.

"Kami yakin ZA (Zainuddin) tidak akan melarikan diri. Karena sehari-harinya kami tahu apa aktivitas, tempat tinggalnya di mana," kata dia.

Menurut Azrul, sebenarnya upaya penangguhan penahanan itu sudah dilakukan sejak Zainuddin ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Permohonan tersebut juga telah disampaikan kepada penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya secara lisan.

"Saya sudah dua kali ke Mako Brimob sejak Sabtu (31 Maret) dan Minggu. Kemudian ke sini (Polda Metro Jaya) untuk sampaikan permohonan kami. Tapi, Mekanisme harus kami penuhi, sehingga baru hari ini bisa diajukan secara resmi," dia menegaskan.

Sementara pengacara Zainuddin, M Ihsan menambahkan, penangguhan penahanan kader IMM itu sebenanrnya dapat dilakukan. Apalagi, polisi sudah mengantongi bukti-bukti terkait kasus dugaan pemufakatan makar itu. Di antaranya satu telepon genggam dan satu laptop.

"Kalau polisi panggil, (Zainuddin) tidak akan ingkari. Jadi kooperatif," Ihsan menandaskan.

Zainuddin Arsyad merupakan tersangka makar, yang ditangkap bersamaan dengan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) sekaligus Koordinator Aksi 31 Maret Muhammad Al Khaththath, pada Jumat 31 Maret 2017 dini hari.

Selain keduanya, polisi juga menangkap tersangka lain dalam dugaan kasus yang sama. Mereka yakni Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andrey. Dikho dan Andry merupakan aktivis Forum Syuhada Indonesia (FSI). Kelima tersangka makar itu masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini