Menakar Kejernihan Pandangan Mahfud MD dalam Konstruksi Dugaan Makar Saiful Mujani

Maka menakar kembali kejernihan pandangan Mahfud MD dalam melihat manuver Saiful Mujani menjadi penting, sebagai upaya merawat demokrasi.

Diterbitkan 12 April 2026, 20:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Berdasarkan opini dari:
Pengamat Kebijakan Publik

Liputan6.com, Jakarta - Sistem pemerintahan presidensial mensyaratkan stabilitas dan keberlangsungan pembangunan untuk kemajuan bangsa. Dalam sistem tersebut kritik menjadi suplemen demokrasi agar terus berdenyut sesuai konstitusi.

Ketika kritik kehilangan peran kontrolnya, dan cenderung provokatif untuk mendelegitimasi kekuasaan secara inkonstitusional, maka disitulah muncul persoalan.​Pernyataan Saiful Mujani mengajak publik melakukan konsolidasi  "menjatuhkan" Presiden Prabowo Subianto memicu kegaduhan. Lalu muncul pandangan Profesor Mahfud MD yang menyederhanakan tindakan tersebut sebagai "bukan makar".

Meski kemudian Mujani meralat pernyataan tersebut, dan menyebutnya sebagai "politic engagement" atau keterlibatanya dalam politik.

Pertanyaannya, apakah pandangan Mahfud MD jernih dalam melihat potensi ancaman terhadap tertib hukum, atau malah berisiko memberi dorongan moral gerakan inkonstitusional Saiful Mujani?

​Nalar Akademik Keliru

​Saiful Mujani dikenal akademisi dan peneliti. Mengajak elemen masyarakat mengkonsolidasikan diri guna menjatuhkan Presiden yang sah, sebuah kesalahan premis dalam logika ketatanegaraan. Pola komunikasi destruktif seperti itu penuh tendensi spekulatif.

Sangat disayangkan muncul dari sosok intelektual sekelas Saiful Mujani.​Penggunaan frasa "konsolidasi dan menjatuhkan" memiliki konotasi niat jahat (mens rea) untuk menginterupsi presiden di tengah jalan.

Bukan blunder politik biasa, tetapi kesalahan fundamental secara sosiologis dan yuridis, bahwa jabatan Presiden bukan hasil kesepakatan elit, tetapi bentuk kristalisasi perlawanan terhadap kedaulatan rakyat.

Gagasan menjatuhkan presiden di tengah jalan bentuk pelecehan intelektualitas dan demokrasi yang menampar diri sendiri.

​Menakar Analisis Mahfud MD

​Dalam upaya menakar kejernihan pandangan Mahfud MD, kita lihat bagaimana konstruksi hukum menjelaskan klausul tentang makar.

Mahfud MD mungkin melihat dari kacamata legalistik. Sebelum ada serangan fisik (aanslag), unsur makar belum terpenuhi. Tetapi jika diteropong melalui Pasal 191 KUHP baru (atau Pasal 104 KUHP lama), terdapat indikasi kuat mengenai upaya menghalangi Presiden dalam menjalankan pemerintahan secara sah.

Dari sini delik makar mulai bisa diperdebatkan.​Makar dalam konstruksi keamanan nasional modern tidak berupa serangan fisik atau upaya pembunuhan. Menciptakan kondisi yang menyebabkan Presiden tidak mampu menjalankan fungsi pemerintahan akibat tekanan luar parlemen dapat dikategorikan sebagai makar.

Dengan tujuan menggulingkan kekuasaan Presiden, Saiful Mujani secara eksplisit menyatakan ketidak percayaannya pada mekanisme formal, seperti partai politik atau parlemen untuk melakukan koreksi.

Dengan meniadakan peran DPR/MPR dalam narasinya, maka jalan "konsolidasi" versi Mujani dapat ditengarai sebagai jalan inkonstitusional (extra-parliamentary pressure).

Bertolak dari pandangan itu, pernyataan Mujani dianggap bersinggungan dengan permufakatan makar.

​Ancaman Tertib Hukum

​Titik krusial pernyataan Saiful Mujani terletak pada upayanya melawan saluran resmi demokrasi. Ketika seorang tokoh publik mengabaikan keberadaan DPR dan MPR melakukan pemakzulan, sebenarnya ia sedang mengajak masyarakat keluar dari payung hukum nasional. 

Ironisnya, pandangan Mahfud MD justru terkesan "permisif" terhadap narasi Saiful Mujani. Ditakutkan membingungkan publik dalam membedakan mana kebebasan berpendapat dan mana upaya makar gaya intelektual. ​Pasal 7A dan 7B UUD 1945, telah menyediakan pintu jelas jika terdapat pelanggaran hukum oleh Presiden.

Mengapa Mujani mengajak konsolidasi di luar Senayan? Dan mengapa pakar hukum sekelas Mahfud MD tidak tegas meluruskan bahwa ajakan "menjatuhkan" tanpa melalui DPR tindakan melawan hukum? 

Pengabaian prinsip legal standing bisa jadi ancaman serius pada tertib hukum dan memicu anarkisme massa. Jika dibiarkan tanpa klarifikasi cerdas, dapat menjebak logika publik.

​Kenegarawanan Prabowo 

​Kontras dengan tudingan otoritarianisme Mujani dan kelompoknya. Presiden Prabowo Subianto justru menunjukkan sikap kenegarawanan. Presiden tidak bereaksi berlebihan terhadap isu penjatuhan dirinya. Sikap Presiden memilih fokus pada urusan besar negara ketimbang merespons agitasi tersebut, menunjukkan kematangan berpolitik.

​Tetapi, sikap diam Presiden tidak boleh disalah tafsirkan sebagai bentuk kelemahan atau pembiaran terhadap benih-benih pembangkangan. Sebagai sosok yang lahir dan dibentuk oleh disiplin militer, Presiden Prabowo tentu memiliki insting kuat dalam memilah mana dinamika masyarakat sipil yang sehat dan mana gerakan destruktif yang membahayakan negara.

Bahwa kemurnian demokrasi hanya bisa terjaga jika semua pihak taat pada "prinsip demokrasi" lima tahunan. Ketidakmampuan menerima hasil pemilu dan mencoba memotong di tengah jalan, tanda pergeseran peran dari intelektual menjadi agitator bahkan pengkhianat bangsa.

​Implikasi Stabilitas Nasional​Pernyataan-pernyataan yang mengarah pada penggulingan pemerintahan, menciptakan ketidakpastian sistemik. Narasi semacam ini mengganggu iklim politik, dan merusak persepsi investor.

Jika narasi inkonstitusional dipropagandakan tokoh sekaliber Saiful Mujani dianggap benar Mahfud MD, maka sistem negara sedang terancam radikalisme pemikiran berbahaya.

​Pernyataan Mujani terverifikasi berbagai kalangan memenuhi syarat "makar', karena mengabaikan kedaulatan lembaga perwakilan. Jika kelak terjadi aksi seperti konstruksi berpikir Mujani melalui aksi massa jalanan, jangan salahkan jika publik menganggap telah terjadi linieritaa antara ide dan gerakan.

Oleh karena itu, kejernihan pandangan para tokoh hukum seperti Mahfud MD sangat diperlukan untuk memberikan garis tegas bagi publik, bahwa mengkritik kebijakan itu hak, tetapi mengkonsolidasikan kekuatan untuk menjatuhkan Presiden adalah pelanggaran berat mengarah pada dugaan makar.

​Indonesia kini sedang menuju pendewasaan demokrasi, tidak boleh dirusak oleh ego segelintir elit yang kecewa secara politik. Kita harus tetap waspada terhadap setiap gerakan yang merongrong konstitusi, meski dibungkus dengan narasi akademis. Aparat penegak hukum harus memantau apakah "pernyataan" destruktif ini berkembang menjadi "permufakatan jahat" yang konkret di lapangan.

​Kita harus memastikan bahwa kekuasaan di negeri ini tidak bisa dijatuhkan oleh konspirasi lewat acara halal bihalal atau forum-forum terbatas. Perubahan kepemimpinan nasional hanya boleh terjadi melalui bilik suara dan ruang-ruang sidang terhormat MPR/DPR dan Mahkamah Konstitusi sesuai amanat UUD 1945.

Maka menakar kembali kejernihan pandangan Mahfud MD dalam melihat manuver Saiful Mujani menjadi penting, sebagai upaya merawat demokrasi agar tetap berada pada jalur benar.

​