Ada Dua Laporan soal Saiful Mujani Singgung Prabowo, Polisi: Dugaan Konten Ajakan Makar

Polisi masih mendalami laporan yang dilayangkan sejumlah pihak terkait ucapan Saiful Mujani yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto. Salah satu laporan diterima pada Kamis, 8 April 2026 sekitar pukul 21.20 WIB. Kedua laporan itu menggunakan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Diterbitkan 10 April 2026, 13:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menerima dua laporan buntut ucapan pendiri SMRC Saiful Mujani yang diduga mengandung ajakan makar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Polisi masih mendalami laporan yang dilayangkan sejumlah pihak terkait ucapan Saiful Mujani yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu laporan diterima pada Kamis, 8 April 2026 sekitar pukul 21.20 WIB. Kedua laporan itu menggunakan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 

“Kami Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dari dua pelapor terkait dugaan konten ajakan makar,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Proses penyelidikan masih berjalan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Ini masih kami lakukan pendalaman terkait tentang laporan polisi,” ujarnya.

Polisi wajib menerima setiap laporan masyarakat. Namun, tidak semua laporan berlanjut ke penyidikan.

“Apabila tidak ditemukan unsur pidana, tidak cukup bukti, tidak ada saksi yang mendukung, ini bisa dilakukan penghentian,” tegasnya.

Budi juga meminta publik tidak menarik kasus ini ke isu politik atau SARA. Proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami mengajak untuk sama-sama bijak, tidak menjadikan laporan ini sebagai kriminalisasi atau dibawa ke isu SARA dan politik,” ucapnya.

Respons Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi

Diberitakan sebelumnya, Saiful Mujani menilai pelaporan itu sah, namun tak tepat dibawa ke ranah negara. Menurutnya, sikap dan opini sebaiknya ditanggapi secara terbuka.

“Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) mengurus opini dan sikap politik warga. Bantah saja, kritik lawan kritik,” ujar dia.

Dia menambahkan, pelibatan aparat dalam urusan opini bisa menunjukkan negara makin represif.

"Kecuali saya menciderai orang lain secara fisik atau menghilangkan hak orang lain,” ucapnya.

Kasus ini bermula saat Saiful Mujani menyampaikan sambutan dalam acara halal bihalal. Ucapannya kemudian dianggap sebagai makar.

Potongan video sambutan itu viral dan memicu perdebatan di media sosial. Dalam rekaman, dia menyebut konsolidasi untuk menjatuhkan Prabowo.

"Saya aternatifnya bukan, bukan pada prosedur yang formal-formal impeachment seperi itu. Itu tidak akan jalan yang jalan hanya ini bisa gak kita konsolidasi diri untuk menjatuhkan Prabowo," kata Saiful seperti dikutip dari video beredar, Kamis.

Pernyataan itu langsung disambut tepuk tangan peserta acara. Dai juga menyebut upaya tersebut sebagai cara menyelamatkan diri dan bangsa.

"Hanya itu, kalau nasehati Prabowo gak bisa juga, bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan bukan selamatkan Prabowo tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini. Terimakasih," tandasnya.

Reaksi Prabowo

Presiden Prabowo Subianto mengatakan demokrasi kedaulatan di Indonesia berada di tangan. Sehingga, kata dia, rakyat dapat mengganti pemerintah apabila tidak bekerja dengan baik untuk bangsa dan negara.

"Kita telah memilih bernegara secara demokrasi, demokrasi kedaulatan di tangan rakyat. Tidak ada masalah. Kalau ada pemerintah yang dinilai tidak baik, ya, gantilah pemerintah itu," jelas Prabowo saat memberikan pengarahan dalam rapat kerja pemerintahan di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Namun dia mengingatkan. Proses pergantian pemerintahan harus dilakukan dengan mekanisme yang baik dan damai. Prabowo menyebut masyarakat dapat melakukannya melalui pemilihan umum (Pemilu) hingga mekanisme impeachment atau pemakzulan.

"Ada mekanismenya, dengan baik, dengan damai, bisa dengan melalui pemilihan umum, tidak ada masalah. Bisa juga melalui impeachment, tidak ada masalah," tuturnya.

"Tapi impeachment ya melalui saluran, ada salurannya, DPR, MK, MPR, dilakukan tidak masalah," sambung Prabowo.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6