NEWS FLASH: Tolak Kasasi, MA Nyatakan Relokasi Kampung Pulo Sesuai Aturan

Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi yang diajukan warga Kampung Pulo terkait relokasi permukiman oleh Pemprov DKI Jakarta

Diterbitkan 07 Maret 2017, 15:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan gugatan kasasi yang diajukan warga Kampung Pulo terkait relokasi permukiman oleh Pemprov DKI pada Agustus 2015. Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi warga Kampung Pulo.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6