Segmen 2: Praperadilan Buni Yani hingga Bang Ipul Suap Panitera

Majelis Hakim menolak gugatan prapradilan Buni Yani. Sementara KPK resmi menetapkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka.

Diterbitkan 22 Desember 2016, 02:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan prapradilan Buni Yani. Majelis Hakim menilai tindakan Buni Yani di laman Facebook miliknya memenuhi dua alat bukti sebagai tindak pidana.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menetapkan pedangdut Saipul Jamil sebagai tersangka, kasus suap kepada panitera Pengadilan Begeri Jakarta Utara

Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6