5 Provinsi dengan Titik Panas Tertinggi

Perkebunan secara agronomi berada di lahan kering dan berisiko saat memasuki fase adaptasi kemarau.

Diterbitkan 04 Oktober 2026, 05:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kementan mengidentifikasi lima provinsi dengan titik panas tertinggi dan melakukan mitigasi karhutla.
  • Upaya mitigasi meliputi pembangunan demplot PLTB dan pembentukan Kelompok Tani Peduli Api.
  • Kebijakan "zero burning" diatur dalam Permentan 6/2025 dengan sanksi berat bagi pelanggar.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat ada lima provinsi dengan jumlah titik panas tertinggi. Oleh karena itu, berbagai upaya mitigasi dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di sektor perkebunan.

Lima provinsi tersebut yakni Kalimantan Tengah tercatat memiliki 10.896 titik, disusul Kalimantan Barat 3.969 titik, Sumatera Selatan 3.506 titik, Papua Selatan 1.396 titik, dan Kalimantan Selatan 1.073 titik.

Menurut Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan, Hendratmojo Bagus Hudoro, langkah yang telah dilakukan, mulai dari pembangunan demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) hingga pembentukan Kelompok Tani Peduli Api di wilayah yang masuk zona merah karhutla.

"Kami membangun 251 hektare demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) dan membentuk Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi zona merah," ujar Bagus dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).

"Selain itu, Kementan mewajibkan lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan memenuhi standar sarana dan prasarana penanggulangan karhutla," sambung dia.

 

Ingatkan soal Titik Panas, Terapkan Prinsip Zero Burning

Meski demikian, Bagus mengingatkan titik panas atau hotspot merupakan indikator suhu tinggi yang masih memerlukan verifikasi faktual di lapangan atau ground check.

Dengan demikian, menurut dia, tidak seluruh titik panas dapat langsung dikategorikan sebagai kejadian kebakaran.

"Namun, kewaspadaan penuh tetap dilakukan mengingat komoditas perkebunan secara agronomi berada di lahan kering dan berisiko saat memasuki fase adaptasi kemarau," kata Bagus.

Bagus menjelaskan, saat ini kebijakan penanggulangan karhutla mengacu pada regulasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Menurut dia, salah satu prinsip utama dalam kebijakan tersebut adalah zero burning. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

"Dalam Permentan terbaru tersebut, salah satunya melarang pemanfaatan alasan kearifan lokal oleh korporasi perkebunan atau pelaku usaha skala industri dalam pembukaan lahan," jelas Bagus.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6