Segmen 1: Tuntutan untuk Jessica hingga Fatwa Sesat dari MUI

JPU bacakan tuntutan di hadapan majelis hakim dan Jessica Wongso. Sementara satu demi satu pengikut Dimas Kanjeng meninggalkan padepokan.

Diterbitkan 05 Oktober 2016, 17:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin yang ke-27 di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan pokok-pokok tuntutan di hadapan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, dan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Sementara itu, satu demi satu pengikut tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Kota Probolinggo meninggalkan padepokan. Mereka mempertanyakan fatwa sesat Majelis Ulama Indonesia (MU) pusat, karena menilai tidak ada ajaran di Padepokan Dimas Kanjeng yang menyimpang.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6