Sukses

6 Lembaga Negara Bersinergi Berantas Korupsi

Sinergitas di antara aparat penegak hukum dan auditor sangat diperlukan guna mengatasi berbagai kendala dalam penanganan perkara korupsi.

Liputan6.com, Bogor - Korupsi, salah satu tindak pidana intelektual yang sulit diputus mata rantainya dari Tanah Air. Enam lembaga negara pun bersinergi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Keenam lembaga itu juga mengokohkan kerja sama demi pengembalian uang negara.

Sinergitas tersebut dituangkan dalam pelatihan bersama peningkatan kapasitas penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi di Kota Bogor, Senin (23/5/2016).

Kegiatan tersebut diikuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ketua KPK Agus Raharjo menegaskan sinergitas di antara aparat penegak hukum dan auditor sangat diperlukan guna mengatasi berbagai kendala dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pengembalian uang negara.

Sebagai implementasinya, seluruh jajaran penegak hukum berbaur, sehingga terjalin kekompakan dan tidak terjadi kriminalisasi di antara sesama penegak hukum.

"Untuk penegakan hukum semua harus bersatu dan bekerja sama agar penanganan tindak pidana korupsi berjalan efektif," ujar Agus, Bogor, Senin.

Menurut dia, pelatihan ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi dalam rangka penyelamatan aset negara hasil kejahatan korupsi.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto juga sependapat. Sinergitas ini untuk menyamakan persepsi dalam menangani tindak pidana korupsi.

"Selain saling mengenal antara penyidik, kegiatan ini juga dapat memberikan satu pandangan terkait penanganan hukum, sehingga mengurangi resistensi di antara lembaga," kata Ari.

Keuntungan lainnya, lanjut dia, masing-masing lembaga bisa melakukan penyidikan bersama dalam kasus perkara korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini