Pakar: Perppu Plt Pimpinan KPK Tak Ada Kegentingan Memaksa

Begitu juga, dalam upaya pemberantasan korupsi juga tidak terdapat kegentingan memaksa.

Diterbitkan 19 Februari 2015, 04:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perppu tersebut diterbitkan seiring akan dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara 2 pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena berstatus tersangka.

Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Tata Negara Andi Imanputra Sidin menilai, Perppu harus dikeluarkan dalam keadaan genting memaksa. Namun, dia melihat Perppu Plt Pimpinan KPK ini‎ tidak mengandung sifat keadaan genting memaksa.

"‎Perppu itu dikeluarkan tapi tidak semata-mata terpenuhi kegentingan yang memaksa‎," ucap Andi dalam diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2015).

Andi menilai, tidak ada hal yang genting memaksa terhadap KPK. Sebab, KPK saat ini masih dapat berjalan dengan 2 pimpinan tersisa, yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen. Meski keduanya berpotensi menjadi tersangka karena dalam status terlapor di Bareskrim.

"Sebenarnya tidak ada kebutuhan angkat Plt, karena 2 pimpinan yang ada masih bisa lakukan penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan. Jadi kekurangan pimpinan KPK karena sisa 2 orang itu tidak memenuhi kepentingan memaksa. Karena KPK masih bisa berjalan. Bahkan 1 pun bisa jalan," papar dia.

Begitu juga, lanjut Andi, dalam upaya pemberantasan korupsi juga tidak terdapat kegentingan memaksa. Karena, upaya pemberantasan korupsi masih dapat dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung, walaupun terbentuknya KPK didasari karena kedua institusi hukum itu 'masuk angin' dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Jadi tidak ada yang genting dan memaksa juga dalam upaya pemberantasan korupsi. Dan tidak perlu khawatir karena tanggung jawab pemberantasan korupsi ada di tangan Presiden. Kan pemberantasan korupsi bisa dilakukan oleh 3 institusi, yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Jadi pemberantasan korupsi masih jalan terus," tandas Andi.

Presiden Jokowi sebelumnya mengumumkan pengangkatan 3 orang sebagai Pelaksana Tugas (Pkt) Pimpinan KPK untuk menggantikan pimpinan saat ini. Tiga orang yang ditunjuk Presiden yakni mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, dan Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi SP

Pengangkatan ketiganya menjadi Plt Pimpinan KPK itu akan diatur dalam Perppu yang akan segera dikeluarkan Presiden Jokowi. Nantinya, Presiden juga akan mengeluarkan Keppres pengangkatan 3 orang itu sebagai Plt Pimpinan KPK.

Penunjukkan dan pengangkatan ketiga Plt Pimpinan KPK itu guna melengkapi 2 pimpinan KPK tersisa saat ini, yakn Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen. (Rmn)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6