Kronologi Warga Palestina Ditangkap Polri, Langsung Deportasi ke Siprus

Polri mengungkap kronologi penangkapan hingga deportasi warga negara Palestina Abdul Karim Raed Miqdad yang menjadi subjek Red Notice Interpol.

Diterbitkan 20 Juli 2026, 20:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polri mengungkap kronologi penangkapan warga negara Palestina Abdul Karim Raed Miqdad yang menjadi subjek Red Notice Interpol. Abdul Karim ditangkap pada Kamis, 16 Juli 2026, sebelum dideportasi ke Siprus sehari kemudian.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Red Notice yang diterbitkan NCB Interpol Nicosia, Siprus.

"Benar. Bahwa yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia," kata Widyatmoko, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, aparat melakukan penindakan setelah menerima hasil analisis intelijen dan menjalankan seluruh prosedur sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami bekerja sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Tidak tiba-tiba tentunya berdasarkan analisis intelijen yang kami terima. Terlebih disampaikan akan ditransfer kepada pihak negara lain selain Cyprus sangat tidak benar," ujarnya.

Menurut Widyatmoko, Abdul Karim ditangkap pada Kamis, 16 Juli 2026. Sehari berselang, pria tersebut langsung dideportasi ke Siprus.

"Penangkapan hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 dan dideportasi tanggal 17 Juli 2026," katanya.

Ia menegaskan proses deportasi telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tidak ada yang salah dengan deportasinya. Malah biasanya begitu tertangkap langsung dideportasi," ujarnya.

 

Bantah Narasi di Media Sosial

Widyatmoko juga membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut Abdul Karim merupakan aktivis Palestina.

Menurut dia, Abdul Karim merupakan subjek Red Notice Interpol dalam perkara tindak pidana terorisme.

"Yang bersangkutan bukan aktivis tetapi pelaku dari tindak pidana terorisme," tegasnya.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Abdul Karim Raed Miqdad ditangkap Polri di sebuah hotel di Bekasi berdasarkan Red Notice Interpol yang diterbitkan atas permintaan NCB Interpol Nicosia, Siprus.

Informasi tersebut juga menyebut Abdul Karim dideportasi ke Siprus pada 17 Juli 2026.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6