Polri: Warga Palestina yang Ditangkap Bukan Aktivis

Polri menyatakan warga Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad merupakan subjek Red Notice Interpol terkait kasus terorisme dan bukan aktivis Palestina seperti narasi yang beredar di media sosial.

Diterbitkan 20 Juli 2026, 19:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polri tangkap Abdul Karim Miqdad, subjek Red Notice Interpol, di Indonesia.
  • Miqdad dideportasi ke Siprus, bukan aktivis, melainkan pelaku terorisme.
  • Penangkapan dan deportasi dilakukan sesuai prosedur pada 16-17 Juli 2026.

Liputan6.com, Jakarta - Polri membenarkan penangkapan warga negara Palestina Abdul Karim Raed Miqdad yang menjadi subjek Red Notice Interpol.

Pria tersebut ditangkap di Indonesia pada 16 Juli 2026 sebelum dideportasi ke Siprus sehari kemudian.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan Abdul Karim merupakan buronan Interpol atas permintaan NCB Interpol Nicosia, Siprus.

"Benar. Bahwa yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia," kata Widyatmoko, Senin (20/7/2026).

Ia membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut Abdul Karim merupakan aktivis Palestina.

"Yang bersangkutan bukan aktivis, tetapi pelaku dari tindak pidana terorisme," tegas dia.

Widyatmoko menjelaskan penangkapan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil analisis intelijen yang diterima aparat. Ia juga membantah informasi yang menyebut Abdul Karim akan dipindahkan ke negara selain Siprus.

"Kami bekerja sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Tidak tiba-tiba tentunya berdasarkan analisis intelijen yang kami terima. Terlebih disampaikan akan ditransfer kepada pihak negara lain selain Cyprus sangat tidak benar," ujarnya.

 

Proses Deportasi Sesuai Aturan

Menurut Widyatmoko, Abdul Karim ditangkap pada Kamis, 16 Juli 2026, dan dideportasi ke Siprus keesokan harinya.

"Penangkapan hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 dan dideportasi tanggal 17 Juli 2026," katanya.

Ia memastikan proses deportasi tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tidak ada yang salah dengan deportasinya. Malah biasanya begitu tertangkap langsung dideportasi," ujarnya.

Sebelumnya beredar informasi bahwa Abdul Karim Raed Miqdad ditangkap Polri di sebuah hotel di Bekasi berdasarkan Red Notice Interpol yang diterbitkan atas permintaan NCB Interpol Nicosia.

Informasi tersebut juga menyebut pria itu kemudian dideportasi ke Siprus pada 17 Juli 2026.

Hingga saat ini, Polri belum memerinci perkara terorisme yang mendasari penerbitan Red Notice terhadap Abdul Karim maupun dugaan tindak pidana yang dituduhkan oleh otoritas Siprus.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6