Liputan6.com, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menegaskan pencegahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk bepergian ke luar negeri dilakukan demi kepentingan penyidikan. Polri membantah pencegahan tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang atau bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan.
"Tindakan pencegahan bukan tindakan ekstra prosedural, bukan tindakan administratif yang dilakukan secara sewenang-wenang dan bukan pula suatu bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan instrumen hukum acara pidana yang secara eksplisit dibenarkan oleh undang-undang," kata perwakilan termohon Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede dalam sidang jawaban termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2026).
Abrianto mengatakan larangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia demi kepentingan proses peradilan pidana telah diatur dalam Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Advertisement
Dalam perkara tersebut, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Sehari setelahnya, atau 11 Juli 2026, permohonan pencegahan terhadap Febrie diajukan.
Menurut termohon, urutan waktu tersebut menunjukkan bahwa syarat subjek untuk mengajukan pencegahan terhadap Febrie telah terpenuhi.
"Oleh karena itu, syarat mengenai subjek yang dapat dikenai larangan keluar wilayah Indonesia telah terpenuhi. Dalam surat permohonan pencegahan tanggal 11 Juli 2026, secara tegas dicantumkan bahwa pencegahan dimohonkan dalam kepentingan penyidikan," tutur Abrianto.
Polri juga membantah pencegahan dilakukan secara otomatis hanya karena Febrie berstatus tersangka. Menurut termohon, langkah tersebut diambil karena ada kepentingan konkret dalam proses penyidikan.
"Karena terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri ke luar negeri dan atau untuk mengantisipasi apabila tersangka telah berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk keluar wilayah Indonesia. Pemohon membangun dalil seolah-olah tindakan pencegahan dilakukan secara otomatis hanya karena pemohon memperoleh status tersangka," ungkap Abrianto.
Praperadilan Febrie Tidak Sah
Atas dasar itu, termohon menilai permohonan praperadilan Febrie terkait sah atau tidaknya pencegahan tidak berdasar menurut hukum. Polri menyampaikan sejumlah alasan, yakni:
1. Pencegahan terhadap tersangka merupakan upaya paksa yang dibenarkan secara tegas oleh KUHAP,
2. Status Febrie sebagai tersangka telah ada sebelum permohonan pencegahan diterbitkan,
3. Tindakan pencegahan tidak semata-mata didasarkan pada status tersangka melainkan dilakukan untuk menjamin kepentingan konkret penyidikan,
4. Febrie dinilai keliru mendasarkan kewajiban pemberitahuan pada Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian karena norma tersebut mengatur penangkalan bukan pemberitahuan pencegahan. Kewajiban memberitahukan yang benar terdapat pada Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian dan berkaitan dengan keputusan pencegahan bukan serta-merta identik dengan surat permohonan penyidik kepada instansi keimigrasian. Sekalipun terdapat permasalahan mengenai pemberitahuan, termohon menyakini Undang-Undang Keimigrasian tidak menentukan bahwa kekurangan tersebut dengan sendirinya mengakibatkan pencegahan batal demi hukum.
Advertisement
Permohonan Praperadilan Febrie
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan dan meminta hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya.
Febrie juga mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu, 8 Juli 2026, malam hingga Kamis, 9 Juli 2026, dini hari. Dia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain itu, kubu Febrie meminta agar tindakan penyitaan barang-barang di rumah keluarganya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penyitaan tersebut dilakukan Termohon I pada 9 Juli 2026 di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, yang juga disebut Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4160798/original/079359000_1663319947-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295088/original/038010600_1783912968-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-13T101127.805.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296249/original/006576900_1784009127-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T124739.847.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5466673/original/082916800_1767862212-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-08T154559.006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318624/original/089072000_1786113401-IMG_3067.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9327228/original/004882300_1787064310-IMG_4886.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321443/original/047227400_1786441741-72446.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318624/original/089072000_1786113401-IMG_3067.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306886/original/019547400_1784913814-jam6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326601/original/055131800_1787028701-IMG_4831.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293391/original/038831400_1783699399-pol5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326783/original/048757800_1787036320-IMG_4833.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306885/original/070630400_1784913813-jam5.jpg)