Sukses

SBY Kecewa Golkar Tolak Perppu Pilkada

Ical meminta Perppu Pilkada Langsung yang diterbitkan SBY saat masih menjabat Presiden RI ditolak Fraksi Golkar DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Aburizal Bakrie atau Ical terpilih kembali menjadi Ketua Umum Partai Golkar dalam Munas IX di Bali. Dalam arahannya kepada anggota Fraksi Golkar di DPR, Ical meminta Perppu Pilkada Langsung yang diterbitkan SBY saat masih menjabat Presiden RI ditolak.

SBY pun angkat bicara. Melalui akun twitternya, @SBYudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat itu menyatakan Golkar telah mengingkari kesepakatan.

"Ketika melepas tweet ini saya memegang nota kesepakatan bersama 6 parpol tanggal 1 Oktober 2014 untuk dukung Perppu usul Pemerintah," tulis SBY, Jumat (5/12/2014).

Menurut dia, nota kesepakatan itu ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PKS, dan PPP. Khusus PPP hanya Ketua Umum yang tanda tangan.

"Nota kesepakatan ini saya terima tanggal 1 Oktober 2014 sore hari di Jakarta, sebelum dilaksanakan pemilihan Pimpinan DPR RI. Waktu itu PD bersedia bersama KMP dalam kepemimpinan DPR dan MPR, dengan syarat (mutlak) KMP harus menyetujui dan mendukung Perppu," beber dia.

"Kini, secara sepihak Partai Golkar menolak Perppu, berarti mengingkari kesepakatan yang telah dibuat. Bagi saya hal begini amat prinsip," tegas SBY.

Ia menyatakan, tidak mungkin Partai Demokrat bisa bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak konsisten, ingkar kesepakatan, dan tinggalkan komitmen begitu saja. "Saya menganut politik yang berkarakter, bermoral, bisa dipercaya dan satu kata dengan perbuatan. Rakyat menginginkan politik seperti ini."

SBY menegaskan, bersama rakyat Indonesia dan Partai Demokrat akan tetap memperjuangkan sistem pilkada langsung dengan perbaikan sesuai aspirasi masyarakat. Ia pun meminta dukungan rakyat Indonesia pecinta demokrasi agar Perppu Pilkada Langsung ini bisa lolos di DPR.

Sebelumnya, saat penyampaian tanggapan dari DPP Partai Golkar atas pandangan umum Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tiap DPD tingkat I dan II Golkar di Hotel Westin, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa 2 Desember malam, Ical meminta agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dan Pemda yang dikeluarkan SBY ditolak.

"Saya dengar, Perppu itu digugat, bukan materi tapi mengenai cara untuk melaksanakan Perppu itu. Kata Mahfud, kalau Perppu itu dibatalkan, harus dibuat UU baru dan kemudian UU pilkada itu berlaku kembali. Kalau itu nggak berhasil, itu akan kita perjuangkan setelah DPR reses. Sesuai usulan saudara sekalian, kita bisa menolak Perppu itu," papar Ical.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.