Sukses

Deputi I Sebut Sesmen KPDT Kerap Bertemu Bupati Biak Numfor

Suprayoga justru membantah kerap bertemu dengan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk yang kini sudah jadi tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Deputi I Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Suprayoga Hadi selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Dalam keterangannya usai diperiksa, Suprayoga membantah kerap bertemu dengan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk yang kini sudah jadi tersangka. Suprayoga malah menyebut nama Sekretaris Kementerian PDT, HM Nurdin MT. Kata dia, Nurdin yang pernah bertemu dengan Yesaya.

"Bukan saya. Dia (Yesaya) ketemu Sesmen. Ke Sesmen kayaknya," ujar Suprayoga di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2014).

Dia juga membantah saat ditanya Yesaya pernah mampir ke ruangan kerjanya di KPDT. Beberapa waktu lalu ruangan kerja Suprayoga sudah `diobrak-abrik` tim penyidik KPK untuk mencari jejak-jejak tersangka.

Suprayoga membantah mengenal Yesaya. Menurutnya, saat menjabat Deputi V KPDT, Yesaya masih belum menjabat Bupati Biak Numfor. Apalagi rencana proyek tanggul laut itu masih baru direncanakan sekarang ini.

"Makanya saya tidak kenal. Ini proyek kan baru. Usulan baru. Saya kan sudah nggak di situ (Deputi V). Makanya saya bilang, saya kok dipanggil. Yang dipanggil mestinya Deputi V," ujarnya.

KPK menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor.

Selaku bupati, Yesaya diduga menyalahgunakan kewenangannya berkaitan dengan rencana proyek tersebut. Dia diduga menerima uang suap dari Teddy terkait rencana proyek yang merupakan program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu. Proyek tersebut sejauh ini belum terealisasi alias masih ijon.

Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Teddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini