Sukses

LPSK Temui 2 Korban Penyerangan di Sleman

Kedatangan LPSK untuk meminta keterangan kronologis dan melihat langsung luka-luka fisik yang diderita korban.

Liputan6.com, Yogyakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengunjungi 2 korban penyerangan dan penganiayaan di rumah Direktur Galang Press Julius Felicianus, Kompleks perumahan STIE YKPN No 07 Desa Tanjungsari Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Ngaglik Sleman Kamis 29 Mei lalu di RS Panti Rapih Yogyakarta.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pihaknya juga menemui wartawan Michael Aryawan yang juga menjadi korban kekerasan dan perampasan kamera saat meliput penyerangan tersebut.

"LPSK sudah berkomunikasi dengan bu Siti Noor Laila dari Komnas HAM. Lalu kami tindaklanjuti ke sini (Yogyakarta) menemui 2 korban yang dirawat di RS Panti Rapih," Ujar Edwin, Selasa (3/6/2014).

Edwin menjelaskan, tim LPSK yang menemui 2 korban yakni Julius Felicianus dan Nur Wahid bertujuan untuk mengumpulkan keterangan-keterangan terkait peristiwa yang dialami. Keterangan korban itu nantinya akan dijadikan bahan untuk menentukan perlindungan yang diberikan oleh LPSK.

"Kedatangan kami untuk meminta  keterangan kronologis dan melihat langsung luka-luka fisik yang diderita korban," ujarnya.

Edwin menyebutkan, 4 hal yang harus dipenuhi agar LPSK dapat memberikan perlindungan kepada korban. Pertama, tingkat pentingnya seorang saksi dalam memberikan kesaksian. Kedua besarnya ancaman yang dialami, rekam medis psikologis saksi dan korban, lalu rekam jejak saksi dan korban.

"Prosesnya  ya selama 7 hari setelah permohonan perlindungan akan ditindak lanjuti. Namun penentuannya melalui rapat pleno LPSK," papar Edwin.

Edwin menyebutkan ketentuan LPSK dapat memberikan perlindungan bisa berubah dengan tidak melihat 4 syarat tersebut. Kondisi yang dimaksud adalah perlindungan sifatnya mendesak. "Tidak ada batasan waktu, selama masih ada ancaman perlindungan akan terus dilakukan," tandas dia.

Penyerangan di rumah Julius Felicianus terjadi 2 kali. Penyerangan pertama terjadi pukul 20.30 WIB dan penyerangan kedua terjadi pukul 21.20 WIB. Penyerangan dan penganiayaan pertama terjadi ketika rumah Julius sedang dilangsungkan ibadah doa rosario.

Julius yang sedang berada di luar rumah mengetahui penyerangan itu dari anaknya, kemudian kembali ke rumahnya. Selang 10 menit kemudian, belasan orang yang mengenakan jubah kembali datang. Mereka datang mengendarai sepeda motor.

Mereka lalu menganiaya Julius dengan memukuli dan menginjak-injak. Kepalanya robek akibat ditimpa pot tanaman. Tidak hanya Julius, sejumlah jemaat yang saat itu sedang beribadah juga mengalami penganiayaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.