Teknisi WiFi Diserang Geng Motor di Subang, Jari Putus

Penganiayaan terjadi saat YH bersama rekannya sedang memperbaiki jaringan internet pada Minggu (16/8/2026).

Diterbitkan 20 Agustus 2026, 19:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang teknisi WiFi berinisial YH (30) mengalami luka parah setelah diserang sekelompok pengendara sepeda motor di Jalan Raya Kalijati-Sukamandi, Desa Belendung, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Jari telunjuk tangan kanannya putus akibat serangan tersebut.

Penganiayaan terjadi saat YH bersama rekannya sedang memperbaiki jaringan internet pada Minggu (16/8/2026). Sekelompok pemuda kemudian datang sambil membawa senjata tajam jenis corbek atau celurit panjang.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan korban sempat berusaha melarikan diri untuk menyelamatkan diri. Namun, para pelaku mengejarnya hingga korban terjatuh dari sepeda motor.

“Saat korban bersama rekannya melakukan perbaikan jaringan internet, mereka didatangi rombongan pengendara sepeda motor yang membawa senjata tajam jenis corbek atau celurit panjang,” ujar Andi, Kamis (20/8/2026).

“Korban berusaha menyelamatkan diri, namun dikejar hingga terjatuh dan kemudian dikeroyok oleh para pelaku secara bersama-sama menggunakan senjata tajam,” lanjutnya.

Akibat serangan itu, korban mengalami sejumlah luka robek di tubuh dan jari telunjuk tangan kanannya putus.

Polisi telah menangkap dua tersangka, yakni RN dan AZ. Sementara itu, lima pelaku lainnya telah diidentifikasi dan masih dalam pengejaran.

“Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka, RN dan AZ, serta mengidentifikasi lima pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Andi.

 

Belasan Senjata Tajam Disita

Selain menangkap dua tersangka, tim gabungan Satreskrim Polres Subang dan Polsek Purwadadi menyita sejumlah barang bukti.

“Polisi juga menyita 13 celurit panjang atau corbek, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang bukti lainnya dari lokasi dan para pelaku,” ujarnya.

Andi menegaskan polisi akan menindak tegas aksi kekerasan jalanan dan penggunaan senjata tajam yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Subang.

“Polres Subang akan bertindak tegas terhadap setiap aksi kekerasan dan penggunaan senjata tajam demi menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Dia juga mengimbau lima pelaku lainnya yang masih buron untuk menyerahkan diri.

“Terhadap lima pelaku lainnya yang masih buron, kami imbau untuk segera menyerahkan diri karena tim Satreskrim akan terus mengejar ke mana pun mereka bersembunyi,” tegasnya.

Para tersangka dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan berat sesuai KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.